Konten dari Pengguna

Penjelasan tentang Norma Kesopanan Beserta Contohnya

Berita Update

Berita Update

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Norma Kesopanan, Foto: orami
zoom-in-whitePerbesar
Norma Kesopanan, Foto: orami

Norma adalah peraturan atau petunjuk kehidupan untuk menciptakan ketertiban di dalam hidup bermasyarakat.

Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP VII, Mochlisin (2007: 3, 5, dan 6), ada 4 norma yang berlaku di dalam masyarakat, yaitu: norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma hukum.

Macam-Macam Norma

Norma agama

Merupakan pedoman kehidupan yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama meyakini bahwa peraturan-peraturan agama yang mereka ikuti berasal dari Tuhan.

Mayoritas norma agama bersifat universal, sehingga dapat diberlakukan bagi semua manusia dari seluruh golongan, terlepas dari agama yang dipeluknya.

Contoh: semua agama mengajarkan pemeluknya untuk tidak membunuh sesama atau akan mendapatkan hukuman entah di bumi maupun akhirat.

Norma kesopanan

Timbul dari aktivitas yang dilakukan berbagai golongan manusia, hingga dijadikan sebagai pedoman hidup sehari-hari masyarakatnya.

Norma yang sering disebut dengan norma sopan santun atau norma adat ini diwujudkan di dalam aturan sopan santun, tradisi, dan pergaulan. Karena norma ini berasal dari masyarakat, maka hukumannya pun berasal dari masyarakat.

Contoh: ketika seseorang mengunjungi rumah temannya, ia tidak boleh langsung masuk begitu saja, melainkan harus terlebih dahulu mengetuk pintu. Jika ia tidak melaksanakan hal itu, maka ia akan dicemooh oleh orang-orang di sekitarnya.

Contoh lainnya adalah keharusan untuk tersenyum saat bertemu orang yang dikenal. Orang yang tidak melakukan hal ini akan dijauhi oleh orang-orang di sekitarnya, karena dianggap tidak ramah, bahkan sombong.

Norma kesusilaan

Berasal dari hati nurani, maka hukumannya pun berasal dari hati nurani masing-masing.

Contoh: hati nurani seseorang memerintahkan untuk tidak mencuri, tetapi ia tetap mencuri. Usai mencuri, ia tidak akan tenang, tetapi akan merasakan kegelisahan mendalam di dalam hatinya.

Norma hukum

Ditetapkan oleh pemerintah setempat, demikian pula sanksinya. Contoh: perundang-undangan yang melarang penyalahgunaan narkotika, yaitu UU No. 35 Tahun 2009.

Demikianlah penjelasan mengenai berbagai norma, termasuk norma kesopanan, norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum beserta contoh-contohnya. Semoga kita mampu menjalankan keempatnya dengan baik dan benar.

(BR)