Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.98.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Banding dan Kasasi: Pengertian, Tujuan, dan Prosedur Pengajuannya
17 Februari 2025 10:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi hukum. Foto: Pexels](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jm8y1xfcmteg9x926jyqaa3j.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kedua mekanisme ini bertujuan untuk menjamin keadilan bagi pihak yang bersengketa. Meskipun memiliki tujuan serupa, proses, wewenang, dan tujuan pengajuan banding maupun kasasi berbeda.
Untuk mengetahui perbedaan banding dan kasasi dalam sistem hukum di Indonesia, simak pengertian hingga prosedurnya dalam uraian di bawah ini.
Pengertian Banding dan Kasasi
Mengutip buku Peradilan & Penegakan Hukum oleh Muhammad Ardhi Razaq Abqa, dkk., banding adalah upaya hukum yang diajukan pihak yang merasa dirugikan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Banding diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Tinggi untuk perkara perdata dan pidana, serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk perkara administrasi negara.
Di sisi lain, kasasi adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding.
ADVERTISEMENT
Kasasi bukan bertujuan untuk meninjau ulang fakta atau bukti dalam kasus, melainkan untuk memastikan bahwa hukum telah diterapkan dengan benar oleh pengadilan di tingkat sebelumnya.
Tujuan Banding dan Kasasi
Jika dirincikan, merujuk buku Perbedaan Pendapat Dalam Putusan Pengadilan terbitan Media Pressindo, berikut tujuan dari banding dan kasasi.
1. Tujuan Banding
2. Tujuan Kasasi
ADVERTISEMENT
Prosedur Pengajuan Banding dan Kasasi
Selain pengertian, prosedur untuk mengajukan banding dan kasasi dalam sistem hukum peradilan di Indonesia juga berbeda. Berikut prosedurnya masing-masing.
1. Prosedur Pengajuan Banding
2. Prosedur Pengajuan Kasasi
ADVERTISEMENT
(NDA)