Konten dari Pengguna

Perbedaan Banding dan Kasasi: Pengertian, Tujuan, dan Prosedur Pengajuannya

17 Februari 2025 10:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Dalam sistem peradilan Indonesia, proses hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan tingkat pertama. Pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan hakim memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu banding dan kasasi.
ADVERTISEMENT
Kedua mekanisme ini bertujuan untuk menjamin keadilan bagi pihak yang bersengketa. Meskipun memiliki tujuan serupa, proses, wewenang, dan tujuan pengajuan banding maupun kasasi berbeda.
Untuk mengetahui perbedaan banding dan kasasi dalam sistem hukum di Indonesia, simak pengertian hingga prosedurnya dalam uraian di bawah ini.

Pengertian Banding dan Kasasi

Ilustrasi hukum. Foto: Pexels
Mengutip buku Peradilan & Penegakan Hukum oleh Muhammad Ardhi Razaq Abqa, dkk., banding adalah upaya hukum yang diajukan pihak yang merasa dirugikan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Banding diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Tinggi untuk perkara perdata dan pidana, serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk perkara administrasi negara.
Di sisi lain, kasasi adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding.
ADVERTISEMENT
Kasasi bukan bertujuan untuk meninjau ulang fakta atau bukti dalam kasus, melainkan untuk memastikan bahwa hukum telah diterapkan dengan benar oleh pengadilan di tingkat sebelumnya.

Tujuan Banding dan Kasasi

Ilustrasi hukum. Foto: Pexels
Jika dirincikan, merujuk buku Perbedaan Pendapat Dalam Putusan Pengadilan terbitan Media Pressindo, berikut tujuan dari banding dan kasasi.

1. Tujuan Banding

2. Tujuan Kasasi

ADVERTISEMENT

Prosedur Pengajuan Banding dan Kasasi

Ilustrasi hukum. Foto: Pexels
Selain pengertian, prosedur untuk mengajukan banding dan kasasi dalam sistem hukum peradilan di Indonesia juga berbeda. Berikut prosedurnya masing-masing.

1. Prosedur Pengajuan Banding

2. Prosedur Pengajuan Kasasi

ADVERTISEMENT
(NDA)