Perbedaan Banding dan Kasasi: Pengertian, Tujuan, dan Prosedur Pengajuannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam sistem peradilan Indonesia, proses hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan tingkat pertama. Pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan hakim memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu banding dan kasasi.
Kedua mekanisme ini bertujuan untuk menjamin keadilan bagi pihak yang bersengketa. Meskipun memiliki tujuan serupa, proses, wewenang, dan tujuan pengajuan banding maupun kasasi berbeda.
Untuk mengetahui perbedaan banding dan kasasi dalam sistem hukum di Indonesia, simak pengertian hingga prosedurnya dalam uraian di bawah ini.
Pengertian Banding dan Kasasi
Mengutip buku Peradilan & Penegakan Hukum oleh Muhammad Ardhi Razaq Abqa, dkk., banding adalah upaya hukum yang diajukan pihak yang merasa dirugikan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Banding diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Tinggi untuk perkara perdata dan pidana, serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk perkara administrasi negara.
Di sisi lain, kasasi adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding.
Kasasi bukan bertujuan untuk meninjau ulang fakta atau bukti dalam kasus, melainkan untuk memastikan bahwa hukum telah diterapkan dengan benar oleh pengadilan di tingkat sebelumnya.
Baca Juga: Perkembangan Demokrasi di Indonesia dari Kemerdekaan hingga Sekarang
Tujuan Banding dan Kasasi
Jika dirincikan, merujuk buku Perbedaan Pendapat Dalam Putusan Pengadilan terbitan Media Pressindo, berikut tujuan dari banding dan kasasi.
1. Tujuan Banding
Memeriksa kembali fakta dan bukti yang telah dipertimbangkan dalam pengadilan tingkat pertama.
Memberikan kesempatan bagi pihak yang kalah untuk mendapatkan putusan yang lebih adil.
Meninjau ulang keputusan hakim berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.
2. Tujuan Kasasi
Menjamin keseragaman penerapan hukum di seluruh Indonesia.
Menilai apakah putusan pengadilan sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengoreksi kesalahan penerapan hukum oleh pengadilan di tingkat bawah.
Prosedur Pengajuan Banding dan Kasasi
Selain pengertian, prosedur untuk mengajukan banding dan kasasi dalam sistem hukum peradilan di Indonesia juga berbeda. Berikut prosedurnya masing-masing.
1. Prosedur Pengajuan Banding
Pihak yang keberatan dengan putusan pengadilan tingkat pertama mengajukan permohonan banding ke pengadilan yang berwenang. Permohonan harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
Pemohon banding harus menyampaikan alasan mengapa putusan pengadilan pertama dianggap tidak adil. Pemeriksaan oleh Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi akan meneliti ulang bukti dan fakta yang sudah diajukan di pengadilan sebelumnya.
Pengadilan Tinggi dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.
2. Prosedur Pengajuan Kasasi
Pemohon (pihak yang merasa dirugikan) mengajukan kasasi melalui pengadilan yang memutus perkara di tingkat pertama dalam waktu 14 hari setelah putusan banding diterima. Putusan yang diajukan harus sesuai Pasal 30 UU No. 14/1985 jo. UU No. 5/2004.
Pemohon harus membayar biaya kasasi yang besarannya ditentukan oleh pengadilan setempat.
Pemohon wajib menyerahkan memori kasasi, yaitu dokumen yang berisi alasan-alasan hukum mengapa putusan pengadilan sebelumnya dianggap keliru.
Pihak lawan (termohon kasasi) dapat mengajukan kontra-memori kasasi sebagai tanggapan terhadap permohonan kasasi.
Pengadilan yang bersangkutan mengirimkan seluruh berkas perkara ke Mahkamah Agung untuk diperiksa oleh majelis hakim kasasi.
Mahkamah Agung akan meninjau kasus berdasarkan aspek hukum tanpa memeriksa ulang bukti atau saksi. Putusan yang dihasilkan bisa berupa: Mengabulkan, menolak, atau tidak dapat diterima (jika permohonan tidak memenuhi syarat formal).
Mahkamah Agung akan mengeluarkan putusan kasasi dalam jangka waktu yang bervariasi tergantung kompleksitas perkara.
(NDA)
