Perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi dalam Islam

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Madzi, wadi, dan mani merupakan cairan yang keluar dari kemaluan, tetapi memiliki ciri yang berbeda. Secara biologis, ketiga cairan ini lazim dialami oleh setiap orang.
Namun, dalam Islam, perkara keluarnya mani, madzi, dan wadi dari kemaluan dapat berimplikasi pada ibadah seseorang. Ketiganya juga memiliki perbedaan, baik dari makna maupun cara membersihkannya.
Artikel di bawah ini akan membahas secara lengkap perbedaan mani, madzi, dan wadi agar setiap Muslim dapat menjaga kebersihan sesuai dengan syariat Islam.
Pengertian Mani, Madzi, dan Wadi
Selain air seni, terdapat tiga jenis cairan yang dapat keluar dari kelamin pria maupun wanita. Ketiga jenis cairan tersebut adalah mani, madzi, dan wadi.
Berikut pengertiannya masing-masing yang dikutip dari buku Kado Pernikahan yang ditulis oleh Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi’.
Mani = Cairan yang keluar dari alat kelamin akibat orgasme atau mimpi basah. Cairan ini menyebabkan hadas besar dan mewajibkan mandi junub.
Madzi = Cairan bening yang keluar saat seseorang mengalami rangsangan seksual. Madzi bersifat najis dan mengharuskan seseorang berwudu sebelum beribadah.
Wadi = Cairan yang keluar setelah buang air kecil atau melakukan aktivitas berat. Cairan ini juga termasuk najis, tetapi tidak menyebabkan hadas besar.
Baca Juga: Apakah Boleh Berhubungan Intim Saat Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya
Perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi
Selain dari pengertiannya, perbedaan mani, madzi, dan wadi juga dapat dilihat dari beberapa sisi berikut ini.
1. Ciri-Ciri
Berikut perbedaan mani, madzi, dan wadi berdasarkan ciri-cirinya yang dituliskan dalam buku Fikih Islam Nusantara karya Syaikh Nawawi al-Bantani.
Mani = Berwarna putih atau kekuningan, bertekstur kental, dan memiliki bau khas seperti adonan tepung atau telur yang dikeringkan.
Madzi = Bening, lengket, dan lebih encer dibanding mani.
Wadi = Berwarna putih pekat, tidak berbau, dan memiliki tekstur lebih kental dibanding madzi.
2. Penyebab Keluarnya
Penyebab keluarnya mani, madzi, dan wadi juga berbeda-beda, yakni:
Mani = Keluar akibat orgasme atau mimpi basah.
Madzi = Keluar saat seseorang mendapatkan rangsangan seksual, tetapi tanpa orgasme.
Wadi = Keluar setelah buang air kecil atau setelah melakukan aktivitas berat seperti mengangkat beban.
3. Hukumnya dalam Islam
Berdasarkan ilmu fiqih Islam, ketiga cairan ini memiliki hukum sebagai berikut:
Mani = Termasuk cairan yang menyebabkan hadas besar. Jika seseorang mengeluarkan mani, ia wajib mandi junub sebelum melaksanakan ibadah seperti salat.
Madzi = Tergolong najis, tetapi tidak menyebabkan hadas besar. Seseorang yang mengeluarkan madzi harus mencuci kemaluannya dan berwudu sebelum beribadah.
Wadi = Termasuk najis dan memiliki hukum yang sama dengan madzi, yaitu cukup mencuci kemaluan dan berwudu sebelum salat.
4. Cara Mensucikan Diri
Lantaran memiliki hukum yang berbeda-beda, maka cara menyucikan diri dari mani, madzi, dan wadi pun juga berbeda, yakni:
Mani = Wajib mandi junub dengan meratakan air ke seluruh tubuh.
Madzi = Cukup mencuci kemaluan dan mengganti pakaian jika terkena najis, lalu berwudu.
Wadi = Sama seperti madzi, cukup mencuci kemaluan dan berwudu.
(NDA)
