Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan Nikah dan Kawin dalam Perspektif Agama Islam
13 Desember 2021 15:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sering kali, orang menganggap bahwa nikah dan kawin adalah dua istilah yang memiliki makna yang sama. Padahal, kedua istilah tersebut sangat berbeda jika ditelaah lebih dalam. Lalu, apa perbedaan nikah dan kawin?
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, banyak orang Indonesia yang memandang bahwa pernikahan dan perkawinan adalah dua hal yang sama. Perbedaan yang mencolok antara nikah dan kawin terletak pada konotasinya.
Pengertian dan Makna Nikah
Nikah merupakan suatu ungkapan yang dimaksudkan untuk menggambarkan upacara pernikahan resmi saat pasangan pengantin mengucapkan ikrar janji suci.
Secara bahasa, nikah adalah akad perkawinan yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan ajaran agama. Nikah juga berhubungan dengan hal-hal resmi seperti surat yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
Nikah berasal dari bahasa Arab “an nukh” yang mempunyai kata kerja “nakaha”. Adapun arti dari Bahasa Arab tersebut adalah “berhimpun, berkumpul, atau menyetubuhi.
Pengertian dan Makna Kawin
Kata kawin berasal dari bahasa Jawa, yakni “awin” yang artinya memboyong atau membawa”. Seiring berjalannya waktu, kata awin memperoleh imbuhan ka, sehingga sering diucapkan menjadi “kawin”.
ADVERTISEMENT
Menurut KBBI, kawin merupakan kata kerja dari memboyong atau hubungan antara dua orang untuk membentuk keluarga. Sedangkan pernikahan merupakan hubungan yang sah di mata agama dan Negara.
Dalam buku Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah oleh Ahyuni Yunus (2020) juga dijelaskan bahwa perkawinan merupakan suatu hal yang sifatnya kodrati. Artinya, semua manusia, baik laki-laki maupun perempuan memiliki hasrat untuk melakukannya dan hal tersebut dianggap normal.
Kawin adalah suatu proses membentuk keluarga dengan lawan jenis. Kawin juga termasuk kata kerja dari melakukan hubungan persetubuhan.
Kawin juga termasuk sunnah Rasulullah SAW. Bagi manusia, kawin sudah termasuk kebutuhan batiniyah dan untuk melanjutkan keturunan. Oleh karena itu, bagi pengikut Rasulullah, dianjurkan untuk melaksanakan perkawinan sesuai dengan sunnah.
ADVERTISEMENT
Kawin dianggap sebagai kata yang memiliki konotasi negatif dibanding dengan nikah. Hal ini karena kawin diucapkan untuk menggambarkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan.
Dari sini, sangat jelas bahwa kawin dan nikah memiliki makna yang sangat berbeda menurut agama Islam. Setelah membaca artikel ini, diharapkan kita dapat menyebut kawin dan nikah sesuai dengan konotasi dan makna yang dikandungnya.
(DLA)