Perbedaan PT dan CV dalam Bisnis, dari Modal hingga proses Pendirian

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam dunia bisnis, terdapat berbagai jenis bentuk badan usaha yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan. Dua di antaranya yang paling umum digunakan oleh pelaku usaha adalah PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer).
Meskipun keduanya sama-sama legal, PT dan CV memiliki sejumlah perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami. Perbedaan tersebut mencakup aspek modal, struktur organisasi, hingga prosedur pendiriannya. Untuk memahami lebih jauh perbedaan PT dan CV, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.
Perbedaan PT dan CV
Merangkum buku berjudul Perancangan Pabrik untuk Industri Pangan karya Nur Istianah dkk dan buku Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum karya Andi Annisa N. Mamonto dkk, berikut sejumlah aspek yang membedakan antara PT dan CV.
1. Pengertian
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha berbadan hukum yang memiliki status terpisah dari pemiliknya. Kepemilikan dalam PT terbagi dalam bentuk saham, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki.
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang menyerahkan uang atau barang kepada pihak lain untuk menjalankan usaha.
Di dalam CV, terdapat dua jenis mitra yakni sekutu aktif (komplementer) mengelola usaha, sementara sekutu pasif (komanditer) hanya menyetorkan modal.
Baca Juga: NUPTK: Definisi, Fungsi, Syarat dan Cara Mendapatkannya
2. Tanggung Jawab
Dalam PT, pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditanamkan. Tanggung jawab ini bersifat terbatas.
Sementara itu, dalam CV, sekutu aktif atau mitra komplementer memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap kewajiban dan utang perusahaan.
3. Modal
PT memerlukan modal dasar yang relatif lebih besar dibandingkan CV. Paling sedikit menyetorkan sebanyak 25 persen dari modal dasar saat pendirian. Saham dalam PT dapat diperjualbelikan dan dialihkan kepada pihak lain.
Sebaliknya, dalam CV, pembagian kepemilikan lebih sederhana. Tidak ada batas minimum modal, dan pembagian modal ditentukan melalui kesepakatan antar mitra. Kepemilikan modal tidak dapat dipindahkan tanpa persetujuan seluruh mitra.
4. Struktur Organisasi
Struktur organisasi PT lebih formal dan kompleks, terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.
Sementara CV memiliki struktur yang lebih sederhana dan fleksibel. Namun, sekutu aktif (komplementer) bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pengambilan keputusan operasional.
5. Kepemilikan Saham
Dalam PT, kepemilikan saham yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Saham ini dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
Sedangkan CV tidak memiliki sistem kepemilikan saham dalam anggaran dasarnya. Modal berasal dari dana pribadi sekutu dan tidak dapat dialihkan tanpa kesepakatan bersama.
6. Kegiatan Usaha
PT dapat menjalankan berbagai jenis kegiatan usaha tanpa batasan bidang. Sebaliknya, CV hanya diperbolehkan menjalankan jenis usaha tertentu, seperti di bidang perdagangan, jasa, perindustrian, bengkel, pertanian, percetakan, atau pembangunan.
7. Proses Pendirian
PT memiliki proses pendirian yang lebih panjang dan kompleks, dengan biaya yang relatif lebih tinggi. Sebaliknya, CV bisa didirikan dengan prosedur yang lebih sederhana dan cepat. Prosesnya relatif lebih ringan dan biayanya pun lebih rendah.
(SA)
