Konten dari Pengguna

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Pengertian, Waktu, dan Ketentuannya

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi zakat. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat. Foto: Unsplash

Zakat merupakan rukun Islam urutan keempat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Dalam ajaran Islam, zakat dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya zakat fitrah dan zakat mal.

Meskipun sama-sama termasuk dalam kategori zakat, keduanya memiliki perbedaan dalam hal pengertian, waktu pembayaran, serta ketentuannya. Artikel ini akan membahas perbedaan zakat fitrah dan zakat mal secara lengkap.

Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Ilustrasi zakat. Foto: Unsplash

Berdasarkan informai yang dituliskan dalam buku Fikih untuk Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah karya Hasbiyallah, berikut pengertian dari zakat fitrah dan zakat mal:

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri dari dosa-dosa kecil yang mungkin dilakukan selama bulan Ramadan serta membantu fakir miskin agar mereka juga bisa merayakan Idulfitri dengan layak.

2. Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki seorang Muslim setelah mencapai nisab dan haul. Harta yang dikenakan zakat mal mencakup emas, perak, uang, hasil perdagangan, hasil pertanian, peternakan, dan lain sebagainya.

Mengutip buku 10 Perbedaan antara Zakat Mal dan Zakat Fitrah karya Isnan Ansory, tujuan dari zakat mal adalah untuk membersihkan harta yang dimiliki serta membantu masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Besaran, dan Waktu Pembayarannya

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Ilustrasi zakat. Foto: Unsplash

Untuk memahami lebih lanjut, berikut beberapa perbedaan mendasar antara zakat fitrah dan zakat mal yang dikutip dari buku Bunga Rampai: Zakat dan Wakaf karya Sri Oftaviani, dkk.

1. Waktu Pembayaran

  • Zakat Fitrah: Dibayarkan menjelang Idulfitri, tepatnya mulai awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika dibayarkan setelah salat Idulfitri, itu dianggap sebagai sedekah biasa.

  • Zakat Mal: Tidak terikat dengan waktu tertentu, tetapi wajib dikeluarkan setelah harta mencapai nisab (batas minimum) dan haul (berlalu satu tahun dalam kepemilikan).

2. Besaran dan Bentuk Zakat

  • Zakat Fitrah: Dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Bisa juga digantikan dengan uang senilai harga makanan pokok tersebut.

  • Zakat Mal: Besarannya berbeda tergantung jenis harta yang dikenakan zakat. Umumnya, zakat mal dikenakan sebesar 2,5 persen dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nisab dan haul.

3. Penerima Zakat

Baik zakat fitrah maupun zakat mal diberikan ke delapan golongan yang berhak menerima zakat (asnaf), sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60:

  • Fakir

  • Miskin

  • Amil (pengelola zakat)

  • Muallaf (orang yang baru masuk Islam)

  • Riqab (budak atau hamba sahaya yang ingin merdeka)

  • Gharim (orang yang memiliki utang)

  • Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)

  • Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Namun, zakat fitrah lebih diutamakan diberikan pada fakir dan miskin agar mereka dapat merayakan Idulfitri dengan layak.

4. Syarat Wajib Membayar Zakat

  • Zakat Fitrah: Wajib bagi setiap Muslim, baik anak-anak maupun dewasa, laki-laki maupun perempuan, asalkan masih hidup sebelum Idulfitri dan memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan pokoknya.

  • Zakat Mal: Hanya wajib bagi Muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nisab dan telah melewati satu tahun (haul) dalam kepemilikan.

(NDA)