Persyaratan untuk Mendirikan Industri Furnitur, Apa Saja?

Konten dari Pengguna
13 November 2023 20:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Persyaratan untuk Mendirikan Industri Furnitur, Sumber: Unsplash/Phillip Goldsberry
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Persyaratan untuk Mendirikan Industri Furnitur, Sumber: Unsplash/Phillip Goldsberry
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Furnitur adalah industri yang memiliki peluang menjanjikan. Hal ini disebabkan oleh selalu adanya permintaan konsumen akan barang-barang mebel. Namun, persyaratan untuk mendirikan industri furnitur harus diketahui sebelum berbisnis di bidang ini.
ADVERTISEMENT
Persyaratan ini harus dikumpulkan sebelum diserahkan ke dinas terkait. Jika ada satu syarat yang tidak terpenuhi, maka bisa saja izin mendirikan industri furnitur gagal didapatkan.

Persyaratan untuk Mendirikan Industri Furnitur

Ilustrasi Persyaratan untuk Mendirikan Industri Furnitur, Sumber: Unsplash/Toa Heftiba
Mengutip Panduan Memilih dan Menata Furnitur di Kamar Anak, Amelia Vina (2020: 9), furnitur ialah suatu istilah yang merujuk pada perabotan rumah tangga dengan fungsi sebagai tempat untuk menyimpan segala barang di dalam rumah. Furnitur dapat berbentuk kursi, ranjang, meja, dan lain-lain.
Sampai saat ini, furnitur selalu dibutuhkan oleh konsumen. Maka dari itu, industri furnitur bisa menjadi bisnis yang menjanjikan. Namun sebelum melakukannya, ada persyaratan untuk mendirikan industri furnitur yang harus dipenuhi.
Persyaratan tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu syarat untuk mengajukan Surat Izin Gangguan dan Surat Izin Perdagangan yang diurus selanjutnya. Berikut rinciannya.
ADVERTISEMENT

1. Persyaratan Permohonan Surat Izin Gangguan

ADVERTISEMENT

2. Persyaratan Permohonan Surat Izin Perdagangan

Persyaratan untuk mendirikan industri furnitur ini bisa diberikan kepada Dinas Perizinan setempat. Informasi lebih lanjut bisa ditanyakan di dinas tersebut. (LOV)