Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Politik Etis dan Empat Kebijakan Kolonialisme Belanda di Indonesia
9 Desember 2020 12:03 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 18 April 2023 13:25 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain politik etis, sejumlah kebijakan pun pernah diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda selama menduduki Indonesia. Lantas apa saja kebijakan-kebijakan pada masa kolonialisme Belanda yang pernah diterapkan di Indonesia?
Empat Kebijakan Pemerintah Belanda Selain Politik Etis
Selain Politik Etis, Empat Kebijakan Ini Pernah Diterapkan Pemerintahan Kolonial Belanda di Indonesia. Berikut adalah empat kebijakan semasa kolonialisme Belanda yang berusaha menguasai daerah-daerah di Indonesia.
1. Monopoli Perdagangan oleh VOC
Verenigde Oostindische Compagenie atau VOC merupakan gabungan perusahaan dagang Belanda untuk perdagangan di Hindia Timur. Pemerintah Belanda memberikan sejumlah hak istimewa terhadap VOC. Hak-hak tersebut meliputi boleh memiliki Angkatan Perang sendiri, boleh mengumumkan perang dan mengadakan perdamaian perjanjian, mendapat hak monopoli perdagangan antara Tanjung Harapan hingga Selat Magelhaen, boleh membuat mata uang sendiri, serta boleh mengadakan perjanjian dengan raja atau pemerintahan dalam negeri. Semasa kependudukan VOC di Indonesia, keistimewaan hak yang mereka miliki digunakan untuk merampas hasil bumi dari penduduk kerajaan-kerajaan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
2. Kerja Rodi
Kebijakan ini berlangsung semasa pemerintahan gubernur Herman Willems Deandels, dibawah kekuasaan Raja Louis Napoleon. Selama memerintah, Deandels menerapkan sistem kerja wajib atau dikenal dengan kerja rodi. Deandels dikenal sebagai sososk pemimpin yang amat disiplin dan kejam. Hingga suatu ketika ia melanggar undang-undang negara dengan menjual tanah milik negara kepada pengusaha swasta asing dan membuatnya diberhentikan dari jabatannya.
3. Landrente atau Sistem Sewa Tanah
Meskipun tidak digagas oleh pemerintah Belanda, namun kebijakan yang canangkan oleh Thomas Stamford Raffles, seorang gubernur Jawa di Indonesia semasa pendudukan Inggris, ini tetap dilanjutkan oleh pemerintah kolonial Belanda yang baru, Buyskes dan Van Der Capellen. Kebijakan Landrente ini berisi tentang keharusan rakyat untuk menyewa tanah dan membayar pajak kepada pemerintah sebagai pemilik tanah. Hasil pertanian pun langsung dipungut oleh pemerintah tanpa perantara bupati.
ADVERTISEMENT
4. Cultuur Stelsel atau Sistem Tanam Paksa
Kebijakan ini diterapkan oleh Belanda untuk mengisi kekosongan kas negara setelah berakhirnya Perang Jawa. Peraturan yang dikeluarkan oleh gubernus Van Der Bosch pada tahun 1830 ini mewajibkan setiap desa untuk menyisihkan sebagian tanahnya sebesar 20% untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu dan tarum. Seluruh hasil panen pun langsung diserahkan kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah ditetapkan.
(RYFA)