news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Rukun Hibah agar Dianggap Sah dalam Islam

13 Maret 2025 17:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi rukun hibah dalam islam. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rukun hibah dalam islam. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Salah satu bentuk pemberian harta ke orang lain yang dikenal dalam Islam adalah hibah. Ini dapat diartikan sebagai pemberian secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan dari seseorang ke orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
ADVERTISEMENT
Hibah berbeda dengan hadiah meskipun keduanya sama-sama bentuk pemberian. Jika hadiah ditujukan sebagai penghargaan atas prestasi atau tanda kasih sayang dan tali silaturahmi, hibah tak memiliki maksud maupun tujuan dalam pemberiannya.
Agar hibah dianggap sah dalam Islam, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi. Dengan memahami rukun hibah, seseorang dapat melaksanakan hibah dengan lebih bijak dan sesuai dengan syariat Islam.

Rukun Hibah dalam Islam

Ilustrasi rukun hibah dalam islam. Foto: Pexels
Mengutip buku Pengantar Hukum Keluarga karya Fitrohtul Khasanah dkk berikut rukun-rukun hibah dalam Islam supaya tetap sah.

1. Orang yang Memberi Hibah (Wahib)

Pemberi hibah atau wahib adalah pemilik sah barang yang dihibahkan. Pemberi hibah ketika menyerahkan barang harus dalam keadaan sudah dewasa, sehat jasmani dan rohani serta tidak karena terpaksa. Adapun persyaratan pemberi hibah antara lain:
ADVERTISEMENT

2. Orang yang Menerima Hibah (Mauhub Lahu)

Orang yang diberi dapat menjadi siapa pun, berupa perorangan atau badan hukum. Tidak ada ketentuan siapa yang berhak menerima hibah, sehingga hibah dapat diberikan ke siapa saja yang dikendaki, termasuk keluarga atau anak angkat.
Sementara syarat utama yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

3. Benda yang Diberikan (Mauhub)

Segala macam benda yang dapat dijadikan hak milik, seperti harta gono-gini, benda bergerak atau tidak bergerak, bisa dihibahkan. Syarat barang yang diberikan ke orang lain, antara lain:

4. Ijab dan Qabul (Sigat)

Ijab qabul merupakan akad lafaz serah terima antara penerima dan penerima. Contoh ijab yang jelas seperti "saya hibahkan kepadamu, saya berikan kepadamu, saya jadikan milikmu tanpa bayaran, saya menjadikan binatang ini sebagai tungganganmu," sedang qabul yang jelas seperti "saya terima, saya rida.".
ADVERTISEMENT
(SA)