Konten dari Pengguna

Sejarah Perumusan Pancasila Secara Singkat

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perumusan Pancasila, sumber foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Perumusan Pancasila, sumber foto: Freepik

Sejarah perumusan Pancasila yang merupakan dasar negara dari bangsa Indonesia memang sudah selayaknya diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pancasila merupakan dasar negara bagi bangsa Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, kata Panca yang mempunyai arti Lima dan Sila yang berarti Dasar.

Secara harfiah Pancasila adalah lima dasar. Sebagai dasar negara Indonesia, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila digali dan diterapkan dari dan dalam kehidupan sehari-hari berbangsa dan bernegara Indonesia.

Sejarah Perumusan Pancasila

Dikutip dari buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara, Ronto (2012:3), sejarah perumusan Pancasila dimulai dari dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai, pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Jepang. Diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, BPUPKI beranggotakan 64 orang.

Dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara, BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 membahas mengenai perumusan dasar negara Indonesia dan ada tiga tokoh nasional yang menyampaikan gagasannya yaitu: Mr. Mohammad Yamin, Prof. DR. Soepomo, dan Ir.Soekarno.

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir Soekarno menyampaikan gagasan tentang dasar negara Indonesia yang dinamakan Pancasila, dan diterima secara aklamasi oleh seluruh anggota BPPUPKI. Tanggal 1 Juni ini kemudian ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila.

BPUPKI kemudian membentuk Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Sembilan orang dalam kepanitiaan tersebut bersidang pada tanggal 2 Juni – 9 Juni 1945. Dalam sidang reses pun terjadi perdebatan antara golongan nasionalisme dengan golongan yang mempertahankan syariat Islam.

Akhirnya rumusan dasar negara Indonesia disepakati, yang diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Berikut isinya:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

  3. Persatuan Indonesia

  4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

sumber foto: Unsplash.com

Dalam sidang kedua pada tanggal 10 Juli – 16 Juli BPUPKI membahas tentang rancangan hukum dasar terdiri atas pembukaan (preambule) dan batang tubuh (pasal-pasal) UUD berdasarkan hasil dari panitia Sembilan.

Sebelum perumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta disahkan, terjadi perubahan-perubahan yang di lakukan BPUPKI sebelum sidang dimulai. Perubahan-perubahan itu di dasarkan pada laporan utusan Kaigun (Angkatan Laut Jepang) kepada Drs. Mohammad Hatta bahwa daerah-daerah di Indonesia bagian timur yang tidak beragama Islam merasa keberatan terhadap sila pertama Pancasila.

Masalah keberatan tersebut dibicarakan oleh oleh Drs. Mohammad Hatta dengan 4 orang anggota PPKI, yaitu K.H Wahid Hasjim, Ki Basgus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimejo, dan Mr. Teuku Moh. Dari pembicaraan tersebut disepakati untuk mengubah rumusan dasar negara tersebut sehingga menjadi:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

  3. Persatuan Indonesia.

  4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebjaksanan dalam permusyawaratan perwakilan.

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sampai saat ini rumusan dasar tersebut dikenal sebagai Pancasila yang biasa kita baca dan dengarkan. Demikian, pembahasan sejarah perumusan Pancasila secara singkat untuk bisa dipahami bersama.

(RN)