Konten dari Pengguna

Sifat Norma Hukum dan Fungsinya dalam Kehidupan Masyarakat

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Sifat Norma Hukum dan Fungsinya dalam Kehidupan Masyarakat. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sifat Norma Hukum dan Fungsinya dalam Kehidupan Masyarakat. Sumber: unsplash.com

Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu yang menjadi bagian dari masyarakat pasti memiliki kepentingan masing-masing. Untuk menjaga dan mengatur supaya kepentingan antara individu satu dengan lainnya tidak saling bertentangan dibutuhkan suatu norma atau aturan dalam kehidupan sosial. Norma hukum dibutuhkan agar hubungan antarmanusia tertib dan tidak ada hak yang dilanggar.

Dalam buku Ensiklopedia Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Norma, Hukum, dan Peraturan oleh Yana Suryana, dkk (2014: 10), norma hukum didefinisikan sebagai peraturan hidup yang mengatur hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibuat oleh badan yang berwenang, yaitu pemerintah atau negara.

Ilustrasi Sifat Norma Hukum dan Fungsinya dalam Kehidupan Masyarakat. Sumber: unsplash.com

Sifat Norma Hukum

Masih bersumber dari buku yang sama, norma hukum bersifat mengatur, memaksa, dan mengikat. Penjabaran dari sifat-sifat tersebut antara lain:

  1. Mengatur: Norma hukum berisi aturan-aturan yang digunakan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari.

  2. Memaksa: Norma hukum berisi aturan tentang perintah dan larangan yang bersifat memaksa yang harus dipatuhi oleh setiap orang.

  3. Mengikat: Norma hukum memiliki aturan-aturan yang mengikat dan berlaku bagi setiap orang. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, oleh karena itu semua orang harus menaati norma hukum yang berlaku dan norma hukum mengikat bagi setiap orang tanpa memandang kedudukan atau latar belakang.

Fungsi Norma Hukum

Menurut buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H. (2019: 13), J.P Glastra Van Loon menjelaskan fungsi hukum bagi kehidupan bermasyarakat, yaitu:

  1. Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup.

  2. Menyelesaikan pertikaian.

  3. Memelihara dan mempertahankan tata tertib, jika perlu dengan kekerasan.

  4. Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat.

  5. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasikan fungsi di atas.

Selanjutnya, Sjachran Basah memiliki pendapat bahwa fungsi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, terutama di Indonesia memiliki panca fungsi atau lima fungsi, yaitu sebagai berikut:

  1. Direktif: Sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.

  2. Integratif: Sebagai pembina kesatuan bangsa.

  3. Stabilitatif: Sebagai pemelihara (termasuk hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.

  4. Perfektif: Sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administratif negarap, maupun sikap dan tindakan warga negara.

  5. Korektif: Baik terhadap warga warga negara maupun administratif negara dalam mendapatkan keadilan.

Berdasarkan fungsi-fungsi menurut para ahli di atas, dapat kita simpulkan bahwa norma hukum berfungsi untuk menciptakan dan memelihara suasana yang aman, tertib, dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Ilustrasi Sifat Norma Hukum dan Fungsinya dalam Kehidupan Masyarakat. Sumber: unsplash.com

Itulah penjelasan mengenai sifat-sifat norma hukum dan fungsinya. Semoga kita dapat menaati dan mematuhi norma hukum yang ada di negara kita agar ketertiban dalam kehidupan bermayarakat tetap terjaga. (IND)