Sumber Hukum Tertulis: Pengertian, Ciri-ciri, dan Jenisnya di Indonesia

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber hukum paling utama yang menjadi landasan bagi peraturan maupun kebijakan dan diterapkan di suatu negara biasanya dibuat dalam bentuk tertulis.
Secara harfiah, sumber hukum tertulis adalah aturan atau norma hukum yang dituangkan dalam bentuk dokumen resmi atau tertulis. Sumber hukum ini bersifat mengikat.
Sumber hukum tertulis juga memiliki kekuatan hukum yang jelas karena telah disahkan oleh pihak berwenang, seperti pemerintah atau lembaga peradilan.
Sumber hukum ini wajib dipatuhi seluruh masyarakat dalam suatu negara, karena jika tidak akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang telah diatur di dalamnya.
Ciri-ciri Sumber Hukum Tertulis
Merujuk buku Dasar-dasar Hukum: Pedoman Hukum di Indonesia karya Putu Bagus Dananjaya, dkk., sumber hukum tertulis memiliki beberapa ciri utama, yaitu:
Dituangkan dalam bentuk dokumen resmi. Sumber hukum ini berbentuk teks yang terdokumentasi dan dapat diakses oleh masyarakat.
Dibuat oleh lembaga berwenang. Peraturan hukum tertulis dibuat oleh pemerintah, lembaga legislatif, atau lembaga hukum resmi lainnya.
Memiliki kekuatan hukum mengikat. Setiap warga negara wajib menaati peraturan yang tercantum dalam sumber hukum tertulis.
Dapat diperbarui atau diamandemen. Seiring perkembangan zaman, peraturan tertulis dapat mengalami perubahan atau revisi agar tetap relevan.
Baca Juga: Pelaksanaan Norma Hukum Bersifat Apa? Ini Jawabannya
Jenis-jenis Sumber Hukum Tertulis di Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, sumber hukum tertulis terbagi menjadi beberapa jenis. Dikutip dari buku Hukum Indonesia karya Andi Arfan Sahabuddin, dkk., jensi-jenis sumber hukum tertulis di indonesia, yaitu:
1. Undang-Undang (UU)
Undang-undang adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga legislatif dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Contohnya:
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) = Konstitusi negara yang menjadi hukum tertinggi di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) = Mengatur transaksi elektronik dan penggunaan Internet di Indonesia.
2. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk menjalankan undang-undang yang telah disahkan. Contohnya, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
3. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden adalah ketentuan hukum yang ditetapkan langsung oleh presiden untuk mengatur kebijakan tertentu. Contohnya, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
4. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut. Salah satu contohnya adalah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
5. Keputusan dan Instruksi Presiden
Selain peraturan perundang-undangan, keputusan dan instruksi yang dikeluarkan oleh presiden juga termasuk sumber hukum tertulis.
6. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah putusan hakim yang dijadikan pedoman dalam menyelesaikan perkara hukum serupa di masa mendatang. Contoh yurisprudensi sering ditemukan dalam kasus-kasus perdata dan pidana.
7. Traktat (Perjanjian Internasional)
Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah juga menjadi sumber hukum tertulis yang mengikat Indonesia. Contohnya, Konvensi Jenewa tentang Perlindungan Korban Perang.
8. Doktrin dan Pendapat Ahli Hukum
Pendapat para ahli hukum atau doktrin sering dijadikan sumber rujukan dalam pengambilan keputusan hukum, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum langsung seperti undang-undang.
(NDA)
