Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Surat Keterangan Belum Menikah: Pengertian, Fungsi, dan Contoh
29 Juni 2021 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:44 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini, kebutuhan akan pembuatan surat keterangan belum menikah sudah meningkat. Biasanya surat ini digunakan dalam berbagai kesempatan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Namun apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan surat keterangan belum menikah tersebut? Apa pula fungsinya? Mari kita simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Pengertian Surat Keterangan Belum Menikah
Surat keterangan belum menikah adalah surat yang menerangkan bahwa kamu belum pernah menikah alias berstatus lajang. Umumnya, surat ini dibuat sebagai persyaratan melamar pekerjaan, mengurus pernikahan, pengajuan beasiswa, urusan kampus, maupun keperluan atau perjanjian tertentu.
Dulunya, pembuatan surat keterangan belum menikah hanya dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil ) saja. Tapi seiring berjalannya waktu, saat ini kamu sudah bisa mengurusnya di kecamatan, bahkan kelurahan setempat.
Untuk mengurus surat keterangan belum menikah, kamu perlu mendatangi kecamatan atau kelurahan setempat. Kamu tidak akan dipungut biaya sepeser pun karena biaya pembuatannya gratis!
ADVERTISEMENT
Berkas yang perlu dibawa saat mengurus surat ini antara lain:
- Surat pengantar dari RT/RW setempat
- Fotocopy KTP elektronik pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga pemohon
- Fotocopy KTP elektronik dua orang saksi
- Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan yang sudah ditandatangani oleh pejabat kelurahan
- Surat Pernyataan Belum Menikah dari orangtua/wali yang diketahui RT/RW setempat dan dua orang saksi di atas materai 6000
Kemudian, kamu bisa membawa berkas-berkas tadi ke kelurahan atau kecamatan setempat dengan mengikuti prosedur berikut ini:
- Berkas dan persyaratan lengkap
- Serahkan seluruh berkas kepada petugas loket
- Berkas yang sudah lengkap akan diperiksa oleh petugas kecamatan yang menangani
- Berkas diserahkan kepada Camat untuk ditandatangani
ADVERTISEMENT
- Buatlah salinan Surat Keterangan Belum Menikah itu untuk keperluan lain
Fungsi Surat Keterangan Belum Menikah
Tujuan dari surat keterangan belum menikah adalah untuk menerangkan dan menjadi bukti bahwa kamu belum menikah atau masih berstatus lajang. Dalam lingkup yang lebih luas, surat keterangan belum menikah juga bisa menjadi salah satu persyaratan pembuatan buku nikah di KUA, menurut buku Undang-undang Perkawinan Indonesia, 2014.
Fungsi surat keterangan belum menikah antara lain:
1. Melamar Kerja
2. Mengurus Pernikahan
3. Beasiswa
4. Urusan Kampus
5. Keperluan atau perjanjian tertentu. (DNR)