Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Syarat dan Ketentuan Warisan dalam Islam
27 November 2023 20:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Waris dalam Islam idealnya dipelajari oleh setiap individu umat Islam. Jadi, individu harus mengetahui syarat dan ketentuan warisan dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan kepemilikan harta peninggalan (tirkah) muwaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing.
Mengenal Syarat dan Ketentuan Warisan dalam Islam
Mengutip buku Keadilan Waris dalam Islam, Heri Khoiruddin (2018), waris adalah salah satu ketentuan yang diajarkan oleh Alquran sebagai bentuk alih kepemilikan harta untuk memperkuat iman dan meningkatkan kesejahteraan keluarga (ahli waris).
Sebagaimana diisyaratkan dalam Alquran surat An-Nisa ayat 9:
وَلۡيَخۡشَ الَّذِيۡنَ لَوۡ تَرَكُوۡا مِنۡ خَلۡفِهِمۡ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوۡا عَلَيۡهِمۡ ۖفَلۡيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلۡيَقُوۡلُوا قَوۡلًا سَدِيۡدًا
Walyakhshal laziina law tarakuu min khalfihim zurriyyatan di'aafan khaafuu 'alaihim falyattaqul laaha walyaquuluu qawlan sadiidaa
ADVERTISEMENT
Hukum Islam mengajarkan asas kewarisan secara individual. Artinya, harta warisan dapat dibagi-bagi untuk dimiliki secara perseorangan.
Masing-masing ahli waris menerima bagiannya secara tersendiri, tanpa terikat dengan ahli waris yang lain. Keseluruhan harta warisan dinyatakan dalam nilai tertentu yang mungkin dibagi-bagi, kemudian jumlah tersebut yang berhak menurut bagiannya masing-masing.
Dalam pembagian, syarat dan ketentuan warisan dalam Islam adalah sebagai berikut.
1. Wafatnya Pemilik Harta
Warisan hanya diberikan setelah kematian pemilik harta. Hukum waris berlaku saat pemilik harta wafat.
2. Status Keislaman
Penerima waris haruslah seorang muslim. Orang non-muslim tidak berhak menerima warisan dari seorang muslim.
3. Hubungan Darah
Penerima waris harus memiliki hubungan darah langsung dengan almarhum. Hubungan darah juga melibatkan anggota keluarga, seperti anak-anak, cucu, orang tua, dan saudara kandung.
ADVERTISEMENT
4. Keadilan untuk Pemilik Harta
Warisan tidak boleh diberikan kepada penerima yang telah melakukan kejahatan terhadap almarhum, seperti membunuhnya. Jika seseorang terbukti bersalah atas kematian almarhum, harus dilarang menerima bagian dari harta warisan.
5. Mengetahui Kematian Pemilik Harta
Penerima waris harus mengetahui kematian almarhum. Tidak dapat menerima warisan jika tidak tahu tentang kematian tersebut.
6. Prioritas Penerima Waris (Asabah)
Penerima waris utama (asabah) memiliki prioritas dalam menerima bagian warisan. Penerima waris utama meliputi anak, orang tua, suami/istri, dan cucu. Namun, tidak semua anggota asabah menerima bagian yang sama; bagian waris tergantung pada tingkat hubungan darah.
7. Ketentuan bagi Laki-laki dan Perempuan
Hukum waris dalam Islam memberikan bagian yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Anak perempuan biasanya menerima setengah dari bagian yang diterima oleh anak laki-laki.
8. Persetujuan terhadap Wasiat
Apabila ada wasiat, maka persetujuan penerima waris lainnya diperlukan untuk melaksanakan wasiat. Wasiat terbatas sampai sepertiga dari harta peninggalan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: 2 Macam-macam Talak dalam Ajaran Islam
Secara garis besar, itulah uraian syarat dan ketentuan warisan dalam Islam. Jika dijabarkan, ketentuan waris dalam Islam sangat beragam karena Islam mengedepankan asas keadilan seadil-adilnya pada pembagian harta umat. (ARD)