Konten dari Pengguna

Syarat Kenaikan Pangkat PNS yang Perlu Dipersiapkan

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Kenaikan Pangkat PNS. Foto: dok. Unsplash/Arisa Chattasa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Kenaikan Pangkat PNS. Foto: dok. Unsplash/Arisa Chattasa

Syarat kenaikan pangkat PNS merupakan hal utama yang perlu diketahui bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang berencana akan mengajukan kenaikan pangkat. Terdapat syarat berkas yang perlu dipersiapkan.

Selain informasi mengenai syarat berkas yang perlu disiapkan, penting juga untuk mengetahui periode usulan kenaikan pangkat. Sebelum mengetahuinya syarat berkas, penting untuk mengetahui tujuan adanya kenaikan pangkat bagi PNS.

Syarat Kenaikan Pangkat PNS yang Penting untuk Diketahui

Ilustrasi Syarat Kenaikan Pangkat PNS. Foto: dok. Unsplash/Denny Müller

Mengutip dari dalam buku berjudul Sengketa Kepegawaian dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara: Permasalahan, Penyelesaian, Hingga Analisa Kasus, Enny Agustina (2019: 65), pengembangan karier bagi PNS diwujudkan dengan adanya sistem kenaikan pangkat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, yang selanjutnya disingkat menjadi PP 99/2000 disebutkan pada pasal 3 bahwa kenaikan pangkat tersebut dilakukan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.

Sejak Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan enam periode kenaikan pangkat PNS setiap tahunnya. Peraturan ini dijelaskan dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Berikut ini periode usulan kenaikan pangkat:

  • 1 Februari

  • 1 April

  • 1 Juni

  • 1 Agustus

  • 1 Oktober

  • 1 Desember

Periodisasi ini hanya berlaku untuk kenaikan pangkat reguler dan tidak berlaku kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian. Setiap PNS tentunya tidak otomatis akan naik pangkat di setiap periode. Maka dari itu, PNS yang akan mengajukan kenaikan pangkat perlu memenuhi syarat.

Biasanya syarat yang diberlakukan menyangkut masa kerja, angka kredit, kinerja kerja, pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan kepegawaian. Tak hanya itu, PNS yang akan mengajukan usulan kenaikan pangkat juga perlu melengkapi beberapa syarat dokumen. Berikut berkas yang perlu disiapkan untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat PNS untuk pangkat reguler:

  • Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir

  • Fotocopy Ijazah terakhir dan transkrip (daftar nilai ijazah).

  • Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) bagi kenaikan pangkat golongan II/d ke III/a dan golongan III/d keV/a.

  • SKP tahun 2022 dan 2023 dengan nilai minimal untuk seluruh aspek penilaian berkategori minimum BAI Khusus berkas soft file SKP dilengkapi dengan hasil rekon SKP 2022 dan 2023.

  • SK Jabatan Pelaksana

Baca juga: Nomor NPWP Berapa Digit? Ini Penjelasannya

Sekian pembahasan syarat kenaikan pangkat PNS beserta periode pengusulan kenaikan pangkat PNS terbaru. Semoga bermanfaat. (DAP)