Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat-Syarat Menjadi Seorang Mujtahid dalam Menentukan Ijtihad Menurut Islam
25 Mei 2022 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 24 Februari 2023 16:48 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam agama Islam, pedoman utama dalam berperilaku berasal dari Al-Qur’an dan Hadits. Namun karena perkembangan zaman, perubahan situasi politik, sosial, dan ekonomi membuat permasalahan yang belum pernah dialami Nabi Muhammad SAW dan para sahabat. Maka dari itu, para ulama melaksanakan qiyas dalam memecahkan masalah baru. Selain itu, para ulama yang menjadi mujtahid juga mencari solusi dengan cara berijtihad. Dengan adanya ijtihad, agama Islam menjadi agama yang selalu mengikuti zaman tanpa meniggalkan ajaran yang benar. Meski demikian, tidak semua orang bisa menjadi mujtahid. Sebab terapat syarat-syarat yang wajib dipenuni. Apa sajakah itu? Berikut syarat-syarat menjadi seorang mujtahid dalam ijtihad dalam memecahkan sebuah permasalah.
ADVERTISEMENT
Syarat-Syarat Menjadi Seorang Mujtahid dalam Menentukan Ijtihad Menurut Islam
Dikutip dari buku Fiqh Kontemporer karya Sudirman (2018:231), mujtahid secara umum diartikan sebagai para ulama yang mempunyai kemampuan dalam menisbath hukum dari dalil-dalil syari’atnya. Bahkan, Allah SWT mewajibkan umat Islam untuk mengimani ijtihad yang dihasilkan para mujtahid.
Allah SWT berfirman,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS An-Nahl: 43)
Baca juga: Contoh Ijtihad dan Manfaatnya dalam Islam
Mengutip dari laman muhammadiyah .or.id, terdapat beberapa syarat yang wajib dimiliki seorang mujtahid, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Semoga penjelasan singkat di atas dapat menambah pengetahuan Anda mengenai penetapan hukum dalam agama Islam. (MZM)