Konten dari Pengguna

Tahun Perolehan Rumah KIP Kuliah untuk Panduan Pengisian Data

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tahun Perolehan Rumah KIP. Sumber: Pexels /Kindelmedia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tahun Perolehan Rumah KIP. Sumber: Pexels /Kindelmedia

KIP adalah salah satu bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada mahasiswa. Untuk mendaftar KIP, calon penerima bantuan perlu mengisi berbagai data pribadi. Salah satunya adalah tahun perolehan rumah KIP.

Lulusan SMA/Sederajat yang telah mengisi seluruh data harus menunggu beberapa waktu. Jika memenuhi seluruh syarat, maka bisa mendapatkan KIP.

Ketahui Tahun Perolehan Rumah KIP

Ilustrasi Tahun Perolehan Rumah KIP. Sumber: Pexels/Kindelmedia

Pemerintah Indonesia mengutamakan pendidikan dengan memberikan berbagai program bantuan. Salah satu program dari pemerintah adalah KIP.

KIP merupakan singkatan dari Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dikutip dari situs kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id, KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Adanya program KIP diharapkan dapat memberikan akses pendidikan kepada siswa dan siswi yang memiliki latar belakang ekonomi kurang mampu, tetapi berprestasi. Peserta didik yang memenuhi kriteria dapat menerima manfaat dari program KIP.

Namun, untuk mendapatkan KIP, peserta didik perlu menyiapkan dokumen atau berkas. Saat mendaftar KIP Kuliah, akan ada banyak data yang diisi. Salah satunya adalah kolom aset.

Pada kolom aset, terdapat tahun perolehan rumah KIP. Maksud dari kalimat tersebut tahun ketika rumah dibeli atau diperoleh. Informasi seputar tahun perolehan bisa dicari dari dokumen akta jual-beli atau sertifikat hak milik.

Cara Mengisi Kolom Aset KIP Kuliah

Ilustrasi Tahun Perolehan Rumah KIP. Sumber: Pexels/Freestockpro

Aset KIP merujuk kepada barang-barang bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh calon penerima bantuan. Contohnya rumah, tanah, kendaraan bermotor, peralatan elektronik, logam mulia, dan sebagainya. Berikut cara mengisi kolom aset yang perlu diketahui untuk panduan mengisi data.

  1. Pada menu pendaftaran, klik “Aset”.

  2. Kemudian “Tambah aset”.

  3. Akan ada sejumlah kolom rincian aset.

  4. Isi kolom tersebut dengan nama barang atau aset, merek, jenis, tahun perolehan, dan sebagainya.

  5. Setelah itu, ketuk “Tambahkan aset”.

Khusus untuk data rumah, ada beberapa hal yang harus diisi. Antara lain sebagai berikut.

  • Foto rumah tampak depan dan ruang keluarga

  • Kepemilikan

  • Tahun perolehan

  • Sumber listrik

  • Daya listrik

  • Luas tanah

  • NJOP/meter

  • Luas bangunan

  • Bahan atap

  • Bahan lantai

  • Bahan tembok

  • Mandi cuci kakus

  • Sumber air utama

  • Jarak dari pusat kota

  • Jumlah orang tinggal

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah dan Persyaratan yang Dibutuhkan

Demikian penjelasan tentang tahun perolehan rumah KIP dan cara mengisi kolom aset. Seluruh data tersebut harus diisi dengan jujur oleh calon penerima program KIP. (FAR)