Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Tata Cara Cek Bantuan UMKM Secara Online
29 Desember 2021 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dampak COVID-19 terhadap dunia usaha sangat berpengaruh pada usaha mikro kecil (UMK) maupun usaha menengah besar (UMB). Dikutip dari buku Kajian Tengah Tahun INDEF 2021: Bola Liar Vaksinasi Ekonomi? yang ditulis oleh Esther Sri Astuti, dkk (2021: 41), bantuan untuk UMKM pada masa pandemi terbagi dalam beberapa program di antaranya adalah subsidi bunga kepada 19,1 juta debitur, penjaminan kredit UMKM kepada 890,2 ribu penerima, bantuan usaha mikro kepada 10,4 juta penerima, diskon listrik, PPh final UMKM dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp 2,4 triliun, dan pembiayaan investasi Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB). Lalu, bagaimana cara cek bantuan UMKM secara online?
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, bantuan UMKM hanya dapat dicairkan satu kali oleh pelaku usaha mikro. Adapun bantuan UMKM tersebut disalurkan melalui BRI. Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut tata cara cek bantuan UMKM secara online yang mudah.
Tata Cara Cek Bantuan UMKM secara Online
Berikut adalah cara cek bantuan UMKM secara online usaha mikro, kecil, dan menengah:
ADVERTISEMENT
Semoga informasi di atas bermanfaat! (CHL)