Tata Cara Daftar Haji dan Umrah 2022 beserta Persyaratan Lengkapnya

·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pergi ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji maupun umrah adalah impian bagi mayoritas umat muslim. Hal inilah yang membuat banyak umat muslim rela menabung selama bertahun-tahun. Dengan begitu, mereka bisa pergi ke Makkah dan menunaikan ibadah.
Bagi Anda yang berencana mendaftarkan diri untuk pergi haji maupun umrah, simak tata cara daftar haji 2022 atau pun umrah beserta persyaratan lengkapnya dalam artikel di bawah ini.
Persyaratan Daftar Haji
Sebelum membahas lebih lanjut terkait tata cara daftar haji, ada baiknya jika Anda mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi. Perlu dipahami bersama bahwa pemberangkatan haji terbagi menjadi dua jenis, yakni haji reguler serta haji plus.
Haji reguler merupakan kategori pemberangkatan haji yang ditangani langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. Sementara itu, haji plus diakomodasi oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Pada pembahasan kali ini akan mengulik syarat daftar haji di Kemenag atau haji reguler beserta tata caranya. Perlu diketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan batasan daftar haji maksimal umur berapa hingga dokumen administratif yang harus disertakan.
Dihimpun dari Keputusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari laman Haji Kementerian Agama Republik Indonesia, berikut beberapa syarat haji yang harus dipahami oleh tiap-tiap calon jemaah:
Beragama Islam.
Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar.
Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir.
KTP yang masih berlaku yang sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah.
Kartu Keluarga, Akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah.
Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Pas foto 3x4 dengan ketentuan haji terbaru.
Bagaimana Alur Pendaftaran Jamaah Haji?
Setelah beberapa persyaratan di atas terpenuhi, maka Anda perlu mengetahui prosedur dan alur pendaftaran haji Dihimpun dari sumber yang sama serta laman Indonesia.go.id, berikut beberapa prosedur yang harus dilakukan terkait pendaftaran haji reguler:
1. Jemaah harus membuka tabungan haji
Perlu Anda ketahui bahwa rekening tabungan haji yang dimaksud berdasarkan ketentuan pemerintah. Artinya, Anda hanya bisa membuka rekening tabungan haji yang telah resmi ditunjuk oleh pemerintah.
Biasanya tabungan haji difasilitasi melalui bank syariah dengan ketentuan dan prosedur membuka rekening tabungan pada umumnya.
Untuk persyaratan membuka tabungan haji reguler, Anda perlu menyiapkan setoran awal sebesar Rp25 juta. Dengan begitu, Anda akan mendapatkan nomor porsi keberangkatan haji. Sebab, transaksi awal telah selesai dipenuhi.
2. Melengkapi surat pernyataan
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk mendaftar haji. Pastikan Anda melengkapi data di surat pernyataan tersebut agar proses pendaftaran haji berjalan dengan lancar.
3. Melakukan pendaftaran secara online
Cara daftar haji online dapat diakses melalui Siskohat atau Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu. Melalui metode ini, Anda dan calon jemaah haji lainnya dapat melakukan pendaftaran haji dengan lebih mudah.
4. Menyerahkan tabungan ke Kemenag
Setelah itu, Anda dapat menyerahkan setoran tabungan sebesar Rp25 juta ke pihak Kementerian Agama sebagai salah satu syarat pendaftaran haji. Nantinya, Anda berhak mendapatkan nomor antrean keberangkatan haji.
Pastikan Anda menyimpan dengan baik bukti penyerahan tabungan tersebut guna mempermudah proses validasi di kantor perwakilan Kemenag.
5. Mendatangi kantor perwakilan Kemenag
Selanjutnya, datangi kantor perwakilan Kemenag sesuai domisili masing-masing. Jangan lupa untuk menyertakan beberapa dokumen berikut:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak lima lembar.
Fotokopi tabungan haji sebanyak dua lembar.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak dua lembar.
Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak dua lembar.
Fotokopi surat kesehatan yang memuat tinggi badan, berat badan, dan golongan darah, sebanyak dua lembar.
Menyertakan foto berukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar berlatar putih dan pastikan wajah nampak 80 persen dari ukuran foto.
Map sesuai ketentuan pihak bank sebanyak dua buah.
Lembar validasi dari bank asli sebanyak empat lembar.
Surat pernyataan bank (disertai meterai) asli sebanyak satu lembar.
Surat kuasa dari bank (disertai meterai) asli sebanyak satu lembar.
Slip setoran awal bank Rp25 juta asli sebanyak satu lembar.
Langkah Daftar Haji 2022
Berikut ini adalah tata cara daftar haji dan umrah 2022 beserta persyaratan lengkapnya yang perlu diketahui para calon jemaah.
Tata Cara Daftar Haji dan Umrah 2022:
Mengisi buku tamu dan formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
Isi formulir secara lengkap dan sesuai. Setelah diisi dengan teliti, serahkan formulir beserta berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai syarat daftar haji ke petugas Kementerian Agama.
Jika terdapat syarat daftar haji yang kurang lengkap atau ada kesalahan, Anda akan diminta untuk melakukan fotokopi ulang dari dokumen-dokumen yang Anda berikan.
Saat berkas dan dokumen sudah lengkap, Anda akan diminta untuk mengambil foto diri serta merekam sidik jari yang nantinya akan dimasukkan sebagai pelengkap bagi SPPH.
Setelah proses foto dan rekam sidik jari selesai, Anda akan diimbau untuk melakukan pemeriksaan kembali terkait dokumen SPPH untuk mengurangi risiko terjadinya kesalahan yang akan merugikan Anda nantinya.
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memvalidasi dokumen SPPH dengan cara membubuhkan tanda tangan Anda di atas surat tersebut. Setelah itu, Anda akan menerima lembar bukti sekaligus nomor porsi pendaftaran.
Anda juga akan menerima salinan tanda bukti setoran awal yang telah Anda transfer ke rekening Kementerian Agama Republik Indonesia salah satu sebagai syarat daftar haji.
Setelah itu, petugas kantor Kementerian Agama akan menyampaikan estimasi keberangkatan Anda untuk bisa melaksanakan ibadah haji. Sebagai calon jemaah haji, Anda pun bisa melakukan pengecekan nomor antrean secara berkala melalui situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Biaya Haji 2022
Tak sedikit dari calon jemaah yang bertanya biaya haji tahun 2022 berapa sekaligus rinciannya. Menurut laman Kementerian Agama Republik Indonesia, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 mencapai Rp81.747.844,04 per jemaah. Adapun biaya tersebut mencakup Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan komponen biaya lainnya.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 rata-rata sebesar Rp39.886.009. Biaya itu meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya biaya visa.
Sementara itu, komponen biaya lainnya adalah biaya protokol kesehatan senilai Rp808.618,80 per jemaah, serta biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.
Setelah memahami syarat, prosedur, dan cara daftar haji di atas, Anda juga dapat mengetahui daftar tunggu haji guna memastikan kapan keberangkatan dilakukan. Cara cek daftar tunggu haji dapat dilakukan dengan mudah melalui laman resmi Kemenag.
Melalui laman tersebut pula, Anda dapat mengetahui daftar jemaah haji yang berhak berangkat 2022 berdasarkan provinsi masing-masing.
Itulah uraian terkait syarat, prosedur, dan cara daftar haji 2022. Semoga bermanfaat!
(Anne & ANM)
