Tata Cara Daftar Vaksin Booster yang Mudah dan Praktis

Konten dari Pengguna
13 Januari 2022 14:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Vaksin Booster. (Foto: Spencerbdavis1 by https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Vaksin Booster. (Foto: Spencerbdavis1 by https://pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Saat ini kita ketahui bahwa Indonesia sedang gencar-gencarnya mencanangkan vaksinasi bagi setiap warga negaranya, untuk mencegah penyebaran kasus virus COVID-19. Adapun pemerintah melakukan berbagai upaya agar vaksin di Indonesia dapat diberikan secepatnya ke seluruh warga negara. Dikutip dari buku TANDIKMI: Kesehatan, Pendidikan, dan Ekonomi yang ditulis oleh Tim KKN MIT DR-12 UIN Walisongo (2021: 27), vaksin yang digunakan di Indonesia diantaranya, yaitu Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer, dan Novavax. Nah, bagi kamu yang sudah mendapatkan vaksin pertama dan kedua COVID-19, pemerintah menawarkan vaksin booster untuk memperkuat antibodi dalam melawan virus COVID-19. Lalu, bagaimana cara daftar vaksin booster yang mudah dan praktis?
ADVERTISEMENT
Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai cara daftar vaksin booster yang mudah dan praktis untuk memperkuat antibodi dalam melawan virus COVID-19.

Tata Cara Daftar Vaksin Booster

Ilustrasi Vaksin Booster. (Foto: WiR_Pixs by https://pixabay.com)
Apakah kamu merupakan kelompok lansia dan masyarakat rentan lainnya yang menjadi penerima prioritas vaksin booster COVID-19 tetapi belum memiliki e-tiket dari PeduliLindungi? Berikut adalah tata cara daftar vaksin booster COVID-19 dan cek tiket di PeduliLindungi yang penting untuk diketahui:
Melalui web PeduliLindungi:
Melalui aplikasi PeduliLindungi:
ADVERTISEMENT
Apabila kamu termasuk dalam kelompok prioritas, tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, kamu bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Sementara itu, bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas, pelaksanaannya harus menunggu dan diprioritaskan pada lansia dan komorbid. Semoga informasi di atas bermanfaat! (CHL)