Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Tata Cara dan Syarat Masuk Bioskop di Tengah Pandemi
9 Mei 2022 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Siapa yang sudah rindu menonton film di bioskop ? Bagi kamu yang sudah tidak sabar ingin menonton film favorit, maka berbahagialah karena aturan masuk bioskop semakin diperlonggar di era new normal ini. Meskipun demikian, pengunjung harus tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak mendapat teguran sekaligus untuk menjaga keselamatan. Mengingat, pandemi COVID-19 belum hilang 100 persen, sehingga masyarakat diimbau untuk senantiasa waspada. Lalu, apa saja syarat masuk bioskop di tengah pandemi? Agar mengetahui tata cara dan syaratnya, Simak terus pembahasan di artikel ini.
ADVERTISEMENT
Tata Cara Masuk Bioskop
Mengutip buku Komunikasi Pemasaran Pariwisata oleh Farida dkk (2021), masyarakat diperbolehkan mengunjungi tempat wisata atau tempat umum asalkan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun tata cara masuk bioskop yang selengkapnya dapat disimak di bawah ini.
• Pertama, beli tiket bioskop secara online atau offline. Disarankan untuk memesan secara online agar tidak kehabisan tiketnya.
• Unduh aplikasi PeduliLindungi
• Buka aplikasi PeduliLindungi dan lakukan login
• Pilih menu Scan QR Code, lalu scan yang ada di lokasi pintu masuk. Tunjukkan hasil QR Code ke petugas bioskop
• Pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk
• Selalu memakai masker
• Selalu menerapkan pembatasan jarak
ADVERTISEMENT
Syarat Masuk Bioskop
Syarat masuk bioskop di tengah pandemi tidak sulit untuk dilakukan, asalkan sudah menjalani vaksin dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Berikut adalah syarat masuk bioskop yang perlu ditaati oleh pengunjung.
• Wajib memakai aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scanning, baik untuk semua pengunjung maupun pegawai
• Kapasitas pengunjung maksimal sebesar 50 persen dan hanya pengunjung yang mendapat verifikasi warna hijau yang boleh masuk
• Dilarang menjual makanan atau minuman di area bioskop
• Menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
Syarat masuk bioskop XXI di atas berlaku untuk setiap wilayah di Indonesia. Pastikan Anda sudah menjalani vaksin secara lengkap agar proses menonton film lebih dipermudah.
ADVERTISEMENT
(DLA)