Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Tata Cara dan Syarat Membuat SKCK Online
15 Juni 2021 17:40 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ketika akan melamar pekerjaan di suatu perusahaan atau instansi tertentu, biasanya pihak mereka akan meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK ) sebagai salah satu berkas yang harus diserahkan. Menurut situs resminya di skck.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkan kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
ADVERTISEMENT
Surat ini diterbitkan secara resmi oleh kepolisian untuk seseorang yang membutuhkan bukti catatan kriminal. Jika dulu, SKCK hanya bisa diurus di kantor kepolisian setempat. Kini Anda sudah bisa membuat SKCK online dan bisa diambil langsung di Polres atau Polsek. Tentunya cara ini dianggap lebih praktis dan efisien.
Tata Cara Membuat SKCK Online
• Kunjungi laman resmi SKCK online sesuai dengan domisili
• Pilih menu ‘Pendaftaran’ di pojok kanan layar
• Isi biodata diri pada form pendaftaran secara benar dan lengkap
• Klik ‘Selanjutnya’
• Isi tujuan Anda membuat SKCK. Contoh: untuk keperluan pendidikan atau pekerjaan
• Klik ‘Kirim Data’ supaya bisa segera diproses
• Nantinya sistem akan memberi kode atau nomor regitrasi yang digunakan untuk menukarkan SKCK asli di loket Polsek atau Polres
ADVERTISEMENT
• Kolom Satwil diisi sesuai domisili
Biasanya proses pembuatan SKCK online berlangsung sekita 10 menit, tergantung pada kecepatan koneksi internet yang Anda gunakan. Oleh karena itu, sebelum membuat SKCK online, sebaiknya pastikan jika jaringan internet Anda lancar. Tidak hanya itu saja, sangat disarankan untuk membuat SKCK menggunakan komputer atau laptop guna meminimalisir terjadinya kesalahan atau eror.
Syarat Membuat SKCK Online
• Kode registrasi
• SKCK lama (asli atau fotokopi)
• Fotokopi KTP
• Pas foto 4x6 background merah sebanyak 4 lembar
Demikian tata cara dan syarat membuat SKCK online yang perlu Anda ketahui. Pastikan jika Anda menggunakan situs resmi membuat SKCK yang sesuai dengan domisi masing-masing, ya. Jangan sampai salah menggunakan situs membuat SKCK online. Semoga membantu dan selamat mencoba. (Anne)
ADVERTISEMENT
Live Update