Konten dari Pengguna

Tata Cara Pemilihan Ketua RT, Ketua RW, atau Kepala Desa

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi cara pemilihan ketua RT, ketua RW, atau kepala desa, sumber gambar: https://www.freepik.com/
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi cara pemilihan ketua RT, ketua RW, atau kepala desa, sumber gambar: https://www.freepik.com/

Dalam suatu wilayah, terdapat sistem kepengurusan yang berfungsi untuk mengatur tatanan pemerintahan. Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan kepala desa merupakan unit terkecil dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Lantas, bagaimana cara pemilihan ketua RT, ketua RW, atau kepala desa?

Perlu diketahui bahwa tata cara pemilihan ketua RW, Ketua RT dan kepala desa diatur dalam peraturan pemerintah daerah setempat. Setiap wilayah kota dan kabupaten memiliki Undang-Undang terkait kriteria dan sistem pemilihannya.

Sistem Pemilihan Ketua RT dan RW

Berikut adalah cara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW secara umum:

  • Calon Ketua RT yang berhak dipilih sekurang-kurangnya memiliki Ijazah SMA Sederajat;

  • Hak pilih diberikan kepada warga, dengan perhitungan 1 (satu) Kepala Keluarga mendapatkan satu hak suara;

  • Sebagai tahap awal, pemilihan akan dilaksanakan melalui Angket untuk memperoleh lima orang Bakal Calon;

  • Seluruh warga diharapkan dapat berpartisipasi dengan memanfaatkan hak suaranya;

  • Perhitungan hasil angket atau voting akan dilaksanakan oleh panitia dan disaksikan oleh minimal dua orang warga dan Pengurus RT pada hari dan tempat yang telah ditentukan;

  • Pemilihan Ketua RT Tahap Ke-2 akan dilaksanakan secara langsung terhadap lima Bakal Calon terpilih, pada waktu yang ditentukan Panitia.

  • Seluruh Bakal Calon wajib hadir pada waktu pemilihan. Apabila bakal calon tidak hadir, maka masih berhak mendapat hak suara (masih dapat dipilih);

  • Ketua RT dan Ketua RW terpilih merupakan Bakal Calon yang memperoleh suara terbanyak pada saat pemilihan tahap akhir, dengan jumlah pemilih minimal 75% dari jumlah warga;

  • Ketentuan lain yang belum tertuang dapat ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah dengan warga.

Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

ilustrasi cara pemilihan ketua RT, ketua RW, atau kepala desa, sumber gambar: https://www.freepik.com/

Dikutip dari jurnal Pemilihan Kepala Desa sebagai Acuan Empiris Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Secara Langsung (Ditinjau dari Perspektif Historis) oleh Abdul Muis (2006), mekanisme pemilihan kepala desa diawali dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) yang menyusun panitia pencalonan dan rencana biaya. Adapun tata cara pemilihan kepala desa yaitu sebagai berikut :

  • Mengadakan pendaftaran pemilih dan mengajukan calon kepala desa sedikitnya dua orang dan sebanyak-banyaknya lima orang bakal calon yang memenuhi syarat;

  • Meneliti dan mengajukan daftar pemilih kepada Panitia Pengawas untuk disahkan;

  • Menerima dan meneliti persyaratan administratif bakal calon Kepala Desa untuk kemudian diteruskan kepada panitia peneliti dan penguji melalui Ketua Panitia Pengawas;

  • Mengajukan rencana biaya pemilihan;

  • Menyiapkan kartu suara atau yang sejenis sesuai dengan daftar pemilih yang telah disyahkan;

  • Mengajukan rencana tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara kepada Ketua Panitia Pengawas;

  • Mengumumkan di papan pengumuman yang terbuka nama-nama calon dan daftar pemilih yang sudah disahkan;

  • Mengada kan persiapan untuk menjamin supaya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa berjalan dengan tertib, lancar, aman dan teratur;

  • Melaksanakan pemungutan suara;

  • Membuat berita acara jalannya pemilihan dan berita acara perhitungan suara serta mengirimkan kedua berita acara tersebut kepada Bupati/Walikota Kepala Daerah melalui Camat, disertai laporan pelaksanaan pemilihan dan pertanggungjawaban biaya pemilihan Kepala Desa.

Itulah cara pemilihan ketua RT, ketua RW, atau kepala desa. Tentunya, setiap warga yang memenuhi syarat berhak untuk memanfaatkan hak suaranya dalam pemilihan pemimpin daerah tersebut. Dengan begitu, maka demokrasi di tingkat desa dapat terlaksana dengan baik dan teratur. (DLA)