Konten dari Pengguna

Tujuan PMI dan Fungsinya dalam Misi Kemanusiaan

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tujuan PMI dan Fungsinya, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Tujuan PMI dan Fungsinya, Foto: Unsplash.

Palang merah Indonesia (PMI) adalah organisasi kemanusiaan yang memiliki visi dan misi yang mulia. Palang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik, suku, ras, dan agama. Palang merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan pada orang atau korban yang paling membutuhkan pertolongan pada saat terjadi suatu peristiwa demi keselamatan jiwanya. Tujuan PMI dan fungsinya dalam misi kemanusiaan sangatlah mulia.

Dilansir dari laman ditsmp.kemendikbud.go.id, Pasca pembentukan, PMI mulai merintis kegiatannya dengan memberi bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Secara internasional pada 15 Juni 1950, keberadaan PMI diakui oleh Komite Internasional Palang Merah (International committee of the Red Cross) atau disingkat ICRC. Setelah itu, PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah pada 16 Oktober 1950.

Palang Merah Indonesia (PMI), adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.

Inilah fungsi dan tujuan PMI dalam misi menolong manusia, selengkapnya di artikel berikut ini.

Tujuan PMI

Tujuan PMI dan Fungsinya, Foto: Unsplash.

Dilansir dari laman home.utdp-pmi.or.id, PMI tujuan sebagai berikut:

  • Mewujudkan PMI yang berfungsi baik di berbagai tingkatan, baik dalam pelaksanaan kebijakan, peraturan organisasi, sistim dan prosedur yang ditetapkan.

  • Meningkatkan kapasitas sumber daya organisasi PMI di berbagai tingkatan, baik sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan dalam operasi penanganan bencana di seluruh wilayah Indonesia.

  • Meningkatkan ketahanan masyarakat untuk mengurangi risiko dan dampak bencana serta penyakit.

  • Meningkatkan pelayanan darah yang memadai, aman dan berkualitas di seluruh Indonesia.

  • Memperkuat hubungan kerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjalankan mandat dan fungsi PMI di bidang kemanusiaan.

  • Meningkatkan kemitraan yang berkesinambungan dengan sektor publik, swasta, mitra gerakan, lembaga donor dan pemangku kepentingan lainnya di semua tingkatan dalam melayanai masyarakat.

  • Meningkatkan akuntabilitas PMI sebagai organisasi kemanusiaan di tingkat Nasional maupun Internasional.

  • Meningkatkan pemahaman seluruh elemen masyarakat tentang nilai-nilai kemanusiaan, prinsip-prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah / Bulan Sabit Merah serta Hukum Perikemanusiaan Internasional melalui upaya komunikasi, edukasi dan diseminasi.

Tugas dan Fungsi PMI

Tujuan PMI dan Fungsinya, Foto: Unsplash.

Berdasarkan SK PP PMI Nomor : No. 051/KEP/PP.PMI/VI/2015 tentang Struktur Organisasi Unit Donor Darah Pusat PMI, maka mulai bulan Juni 2015 Struktur Organisasi UTD Pusat PMI.

  1. Melakukan pembinaan dan penghargaan terhadap donor

  2. Melakukan kerjasama dan berkoordinasi dengan berbagai pihak lintas sektoral, baik untuk membangun kegiatan peyediaan darah maupun kegiatan kehumasan dari kegiatan UTD Tingkat Nasional,

  3. Merencanakan, meyiapkan dan melakukan penerapan Sistem Informasi Manajemen untuk jejaring data sebagai rangkuman kegiatan yang terpadu di setiap UTD di seluruh Indonesia

  4. Penyedian darah transfusi dan jejaringnya secara nasional.

  5. Sebagai rujukan berbagai masalah teknis dan manajemen pelayanan darah

  6. Sebagai Pusat Penelitian dan pengembangan dalam penapisan teknologi transfusi darah termasuk pengembangan produksi reagensia

  7. Membina kualitas teknis dan manajemen seluruh UTD PMI yang dibagi menjadi 5 regional agar sesuai dengan GMP/CPOB

  8. Merencanakan logistik sarana dan prasarana untuk UTD seluruh Indonesia termasuk UTD Tingkat Nasional

  9. Meningkatkan kualitas SDM UTD PMI dengan berbagai pendidikan, pelatihan dan Seminar.

Dilansir dari pmi.or.id, PMI memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Peran Palang Merah Indonesia adalah membantu pemerintah dibidang sosial kemanusiaan.Tugas utamanya yaitu Kepalang Merahan sebagaimana di persyaratkan dalam ketentuan konvensi-konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU no.59.

  • Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan keputusan Presiden no.25 tahun 1950 dan dilakukan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan Nasional yang menjalankan tugas Kepalang Merahan melalui keputusan Presiden no.246 tahun 1963.

Demikianlah tujuan dan fungsi dari PMI. Tujuan adanya PMI salah satunya adalah meningkatkan ketahanan masyarakat untuk mengurangi risiko dan dampak bencana serta penyakit. Sedangkan fungsi PMI adalah merencanakan, meyiapkan dan melakukan penerapan Sistem Informasi Manajemen untuk jejaring data sebagai rangkuman kegiatan yang terpadu di setiap UTD di seluruh Indonesia. (umi)