UU Perlindungan Konsumen: Isi dan Penjelasan Lengkap

Konten dari Pengguna
15 Juni 2021 16:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jual beli online. https://www.freepik.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jual beli online. https://www.freepik.com/
ADVERTISEMENT
Setiap transaksi perdagangan selalu terdapat unsur pedagang dan konsumen. Pedagang selaku penjual menawarkan dagangannya kepada yang membutuhkan. Sementara konsumen mencari sesutau yang dibutuhkan yang ada pada pedagang.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku yang berjudul Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan, Sutanto (2008;2), dijelaskan adanya undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha. Undang-undang perlindungan konsumen justru bisa mendorong iklim usaha yang sehat serta mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan yang ada dengan menyediakan barang/jasa berkualitas.
Dengan diberlakukan undang-undang perlindungan konsumen membuat persaingan secara sehat.
Hak yang diperoleh dari seorang konsumn dan tidak merugikan pedaagang. https://www.freepik.com/

UU Perlindungan Konsumen: Isi dan Penjelasan Lengkap

Undang-undang yang membahas perlindungan konsumen yaitu Undang-Undang Pelindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang Berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), pasal 27 dan pasal 33 yang menjelaskan:
ADVERTISEMENT
Sebagai konsumen memiliki hak penuh dalam memilih barang yang akan digunakan.
Konsumen berhak menerima kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang didapatkan dalam bertransaksi jual beli yang dilakukan, bila mana konsumen tidak mendapatkan yang tidak cocok dengan yang ditawarkan.
Konsumen berhak mendapatkan barang atau jasa sesuai yang sudah disepakati.
Produsen tidak boleh menutupi segala transaksi. Artinya konsumen berhak mengetahui transaksi yang sedang dilaksanakan dan produsen harus transparan
Pelayanan yang diberikan produsen tidak boleh menunjukkan perbedaan antara konsumen satu dengan konsumen lain.
Ilustrasi wanita yang sedang membeli online. https://www.freepik.com/
Mengapa konsumen butuh perlindungan?
ADVERTISEMENT
Menurut pasal 2 UUPK 8/1999 menjelaskan asas-asas sebagai berikut
Konsumen dan produsen berhak mendapatkan manfaat dari yang sudah diberikan. Tidak boleh hanya salah satu yang mendapatkan manfaat.
Konsumn dan produsen atau pelaku usaha berlaku adil dengan memperoleh hak dan kewajiban secara seimbang.
Konsumen dan produsen mendapatkan hak dan kewajiban yang mengacu pada peraturan hukum perlindungan konsumen.
Jaminan hukum mengenai konsumen akan mendapatkan manfaat dari apa yang sudah didapatkan dan tidak akan mengganggu keselamatan jiwa dan harta bendanya.
Asas kepastian hukum menjadikan produsen maupun konsumen dalam meatuhi dan menjalankan peraturan hukum dengan hak dan kewajiban yang dimillik tanpa membebankan salah satu pihak.
ADVERTISEMENT
Sebagai konsumen. Kita harus mengetahui tentang peraturan tersebut, sehingga kita tidak akan mendapatakn kerugian akan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
(MZM)