UU Perlindungan Konsumen: Isi dan Penjelasan Lengkap
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap transaksi perdagangan selalu terdapat unsur pedagang dan konsumen. Pedagang selaku penjual menawarkan dagangannya kepada yang membutuhkan. Sementara konsumen mencari sesutau yang dibutuhkan yang ada pada pedagang.
Dikutip dari buku yang berjudul Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan, Sutanto (2008;2), dijelaskan adanya undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha. Undang-undang perlindungan konsumen justru bisa mendorong iklim usaha yang sehat serta mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan yang ada dengan menyediakan barang/jasa berkualitas.
Dengan diberlakukan undang-undang perlindungan konsumen membuat persaingan secara sehat.
UU Perlindungan Konsumen: Isi dan Penjelasan Lengkap
Undang-undang yang membahas perlindungan konsumen yaitu Undang-Undang Pelindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang Berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), pasal 27 dan pasal 33 yang menjelaskan:
Hak dalam memilih barang
Sebagai konsumen memiliki hak penuh dalam memilih barang yang akan digunakan.
Hak mendapatkan kompensasi dan ganti rugi
Konsumen berhak menerima kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang didapatkan dalam bertransaksi jual beli yang dilakukan, bila mana konsumen tidak mendapatkan yang tidak cocok dengan yang ditawarkan.
Hak mendapatkan barang atau jasa yang sesuai
Konsumen berhak mendapatkan barang atau jasa sesuai yang sudah disepakati.
Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti
Produsen tidak boleh menutupi segala transaksi. Artinya konsumen berhak mengetahui transaksi yang sedang dilaksanakan dan produsen harus transparan
Hak pelayanan tanpa diskriminasi
Pelayanan yang diberikan produsen tidak boleh menunjukkan perbedaan antara konsumen satu dengan konsumen lain.
Mengapa konsumen butuh perlindungan?
Menurut pasal 2 UUPK 8/1999 menjelaskan asas-asas sebagai berikut
Asas manfaat
Konsumen dan produsen berhak mendapatkan manfaat dari yang sudah diberikan. Tidak boleh hanya salah satu yang mendapatkan manfaat.
Asas keadilan
Konsumn dan produsen atau pelaku usaha berlaku adil dengan memperoleh hak dan kewajiban secara seimbang.
Asas keseimbangan
Konsumen dan produsen mendapatkan hak dan kewajiban yang mengacu pada peraturan hukum perlindungan konsumen.
Asas keamanan dan keselamatan
Jaminan hukum mengenai konsumen akan mendapatkan manfaat dari apa yang sudah didapatkan dan tidak akan mengganggu keselamatan jiwa dan harta bendanya.
Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum menjadikan produsen maupun konsumen dalam meatuhi dan menjalankan peraturan hukum dengan hak dan kewajiban yang dimillik tanpa membebankan salah satu pihak.
Sebagai konsumen. Kita harus mengetahui tentang peraturan tersebut, sehingga kita tidak akan mendapatakn kerugian akan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
(MZM)

