Konten dari Pengguna

Zakat Fitrah Sebelum Salat Id, Apakah Boleh?

13 Maret 2025 10:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, banyak yang bertanya, apakah boleh membayar zakat fitrah sebelum salat Id?
ADVERTISEMENT
Secara harfiah, zakat fitrah adalah zakat yang berfungsi untuk menyucikan jiwa seorang Muslim setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Adapun penunaian zakat fitrah utamanya dilakukan sebelum salat Id. Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut mengenai hukum membayar zakat fitra sebelum salat Id, simak terus uraian ini.

Hukum Membayar Zakat Fitrah Sebelum Salat Id

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Unsplash
Membayar zakat fitrah sebelum salat Id hukumnya sangat dianjurkan dan termasuk dalam waktu yang paling utama. Dalilnya sesuai dengan hadis dari Rasulullah SAW, yang artinya:
"Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Namun, barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
ADVERTISEMENT
Secara lebih rinci, para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori, di antaranya:

1. Waktu Wajib

Zakat fitrah wajib dikeluarkan sejak terbenamnya matahari di malam Idulfitri (malam takbiran). Setiap Muslim yang masih hidup pada saat itu wajib menunaikannya.

2. Waktu Afdal (Paling Utama)

Sebelum salat Id pada pagi hari. Waktu ini yang paling dianjurkan karena zakat fitrah bertujuan membantu orang miskin agar mereka bisa merayakan Idulfitri dengan layak.

3. Waktu Mubah (Diperbolehkan)

Mulai dari awal Ramadan hingga sebelum salat Id. Mayoritas ulama membolehkan membayar zakat fitrah lebih awal untuk memudahkan distribusi pada yang berhak.

4. Waktu Makruh (Kurang Baik)

Setelah salat Id, tetapi sebelum berakhirnya hari raya Idulfitri. Hukumnya makruh karena sudah melewati waktu yang paling utama.

5. Waktu Haram

Setelah hari raya Idulfitri berlalu tanpa alasan yang sah. Jika zakat fitrah baru ditunaikan setelah hari raya tanpa uzur, hukumnya berdosa dan hanya dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
ADVERTISEMENT

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Unsplash
Besaran zakat fitrah yang perlu dikeluarkan setiap Muslim adalah 1 sha’ makanan pokok yang jika dikonversi menjadi 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Sementara golongan penerimanya disebutkan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60:
Sebagai informasi tambahan, jika zakat fitrah ingin dikeluarkan dalam bentuk uang, nilainya harus setara dengan harga 2,5 kg beras di daerah setempat.
(NDA)