Konten dari Pengguna

Aksi Debt Colletor Rampas Motor di Jalanan, Pemiliknya Sampai Terseret

Berita Viral
Membahas isu-isu yang lagi viral
9 September 2021 16:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
VIral aksi Debt Collector di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, rampas motor hingga pemilik terseret di tengah jalan. (Foto: Instagram/@fakta.indo)
zoom-in-whitePerbesar
VIral aksi Debt Collector di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, rampas motor hingga pemilik terseret di tengah jalan. (Foto: Instagram/@fakta.indo)
ADVERTISEMENT
Perampasan sepeda motor secara paksa baru-baru ini kembali terjadi. Seorang Debt Collector di Jakarta Barat berulah dengan merampas sepeda motor di jalan raya hingga pemiliknya terseret saat berusaha mempertahankan motornya.
ADVERTISEMENT
Momen itupun heboh di dunia maya, salah satunya diunggah di akun Instagram @fakta.indo. Di video berdurasi singkat itu, seorang pemilik sepeda motor dikejutkan dengan kedatangan Debt Collector dengan menarik paksa motornya.
Peristiwa yang diketahui terjadi di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, tersebut sempat menghebohkan warga setempat. Apalagi, momen tersebut terjadi di jalan raya hingga mengundang amarah warga.
Dalam video itu, terlihat jelas seorang lelaki yang diduga pemilik motor berusaha mempertahankan kendaraan roda duanya. Saking tidak rela, ia sampai nekat berpegang erat di motornya hingga terseret beberapa meter.
VIral aksi Debt Collector di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, rampas motor hingga pemilik terseret di tengah jalan. (Foto: Instagram/@fakta.indo)
Di sisi lain, Debt Collector yang tengah berusaha merampas motor tampak menancap pedal gas agar bisa membawa kabur motor tersebut. Namun, aksinya itu ternyata tak berjalan mulus lantaran warga setempat terlihat membantu pemilik motor yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Apalagi, pemilik motor terdengar berteriak dengan menyebut Debt Collector tersebut merupakan seorang maling. Hal itulah yang makin membuat warga emosi dengan memukul sang Debt Collector saat berusaha membawa kabur motor itu.
Hingga kemudian, saking banyaknya warga yang mengepung, Debt Collector tersebut akhirnya tertangkap dan menjadi pelampiasan warga. Dari video itu, terlihat Debt Collector yang bersangkutan dihajar hingga babak belur.
Ia tampak tak berdaya lantaran para warga sangat emosi melihat aksi paksa yang dilakukan oleh Debt Collector tersebut. Mereka tampak memukul nyaris seluruh badan penagih utang tersebut hingga dirinya duduk lemas sambil menundukkan kepala.
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Shutterstock.
Dikabarkan, usai viral di media sosial, Debt Collector tersebut tengah menjalankan tugasnya lantaran kredit pemilik motor itu disebut macet alias menunggak. Hal itulah yang menyebabkannya merampas paksa kendaraan roda dua itu dari pemiliknya.
ADVERTISEMENT
Sontak, sejak diunggah pada Rabu, (8/9/2021), video itu menuai beragam komentar dari warganet. Beberapa menyebut aksi Debt Collector telah menyalahi hukum dan tidak sepatutnya dilakukan secara paksa.
Di satu sisi, ada juga yang menyalahkan pemilik motor lantaran kreditnya dianggap menunggak. Hal itulah yang membuat dirinya harus berurusan dengan Debt Collector atau penagih utang.
"Lho emangnya nggak bisa diberi peringatan dulu sepeda motornya akan disita," tulis @so.fyan430.
"Sama-sama salah yang ngutang salah, Debt Collector juga salah ambil paksa kendaraan padahal ada UU-nya," sahut @aaryanramanda.
"Jadi bingung harus salahin siapa," timpal @bagja_zulkarnaen.
Sementara itu, Mengutip KumparanNews, aksi Debt Collector tersebut dianggap telah menyalahi aturan hukum. Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 yakni di halaman 83 paragraf 3.14.3, penagih utang atau Debt Collector dilarang keras menyita barang secara paksa alias harus melalui pengadilan.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, pengambilan barang disebut boleh dilakukan jika kedua belah pihak telah sepakat/sukarela. Aturan ini diterapkan agar pihak kreditur dan debitur tidak mengalami percekcokan yang kerap terjadi di lapangan.
"Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur," tulis surat putusan MK dikutip kumparan, Rabu (8/9).
"Adanya ketentuan tidak bolehnya pelaksanaan eksekusi dilakukan sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri pada dasarnya telah memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi," beber putusan MK itu. (fre)
ADVERTISEMENT