Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu ACT yang Trending karena Tersandung Isu Penyelewengan Dana?
6 Juli 2022 12:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Akhirnya, kabar ini mendapat tanggapan dari pihak manajeman ACT. Mereka mengucapkan permintaan maaf atas kehebohan yang terjadi akhir-akhir ini. Mengenai isu yang sedang beredar, mereka tidak secara tegas membantahnya, tapi juga tidak sepenuhnya membenarkan. Sebenarnya, apa itu ACT? Berikut penjelasan lengkap terkait perjalanan organisasi kemanusiaan, ACT.
Apa Itu ACT?
ACT (Aksi Cepat Tanggap) merupkan yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan yang resmi terbentuk sejak 21 April 2005. Organisasi sosial ini memiliki kantor pusat yang berada di Menara 165, latai 11, Jalan TB. Simatupang Kavling 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Kesuksesan yang diperoleh ACT saat ini membuahkan banyak relawan yang mendaftarkan diri, lho. Bahkan, ACT sudah memiliki Masyarakat Relawan Indonesia (MRI) di 30 provinsi, tepatnya menyebar sebanyak lebih dari 100 kota atau kabupaten di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebagai organisasi kemanusiaan, fokus ACT sendiri meliputi kegiatan tanggap darurat, pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat. Tak hanya itu, ACT juga aktif dalam program spiritualnya yang berkaitan dengan kurban, zakat hingga wakaf.
Untuk pendanaan segala kegiatan sosial yang dilakuakan ACT, organisasi ini didukung oleh donatur dari masyarakat yang memiliki kepedelulian terhadap sosial. Selain itu, terdapat perusahaan yang melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang juga turut membantu ACT, nih.
Nah, setiap tahunnya, ACT akan memberikan laporan keuangannya melalui audit Kantor Akuntan Publik dan melaporkannya pada donatur serta stakeholder terkait. Kalau begitu, apakah berdirinya ACT ini sudah mengantongi izin secara resmi? Ya, ACT sudah memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan terkait ACT (Aksi Cepat Tanggap) yang tengah trending terkait isu penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi para petingginya. Sebagai tambahan informasi, ACT ini bukan hanya berkiprah di dalam negeri saja, lho. Hal ini terbukti dari adanya ACT di 22 negara kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, Afrika, Indocina dan Eropa Timur. (mel)