Konten dari Pengguna

Daripada Mengada-ada, Novel Baswedan Minta Penyerangnya Dibebaskan Saja

Berita Viral
Membahas isu-isu yang lagi viral
16 Juni 2020 12:06 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut penjara 1 tahun pada Kamis (11/6) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjelaskan tuntutan tersebut diberikan lantaran terdakwa telah meminta maaf dan kooperatif menyesali perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Namun, hal mengejutkan justru diungkapkan Novel Baswedan. Penyidik KPK itu meminta kedua terdakwa penyerangan terhadap dirinya agar dibebaskan dari tuntutan. Ia mengaku tidak yakin dengan keterlibatan keduanya.
Penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bukan tanpa alasan, hal itu disampaikan Novel Baswedan lantaran penyidik dan jaksa dianggap tidak bisa menjelaskan kaitan pelaku dengan bukti. Ditambah, menurut keterangan para saksi yang melihat kejadian mengatakan pelaku bukanlah Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang kini jadi terdakwa.
Oleh karena itu, pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, itu merasa kedua terdakwa tidak terlibat dalam kasus penyerangan kepada dirinya. Bahkan, Novel meminta agar keduanya dibebaskan saja daripada mengada-ada.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
JPU Kejari Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua polisi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Adapun hal yang memberatkan tuntutan jaksa yaitu terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan tuntutan, kedua terdakwa sebagai polisi belum pernah dihukum dan telah mengabdi selama 10 tahun di Polri.
Selain itu, keduanya juga dianggap sangat kooperatif mengakui kesalahan dan meminta maaf. Terlebih aksi penyiraman air keras itu disebut secara tidak sengaja mengenai wajah lantaran niatnya menyiram ke bagian tubuh.
Novel Baswedan di depan rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Seperti diketahui, kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi pada Selasa, 11 April 2017 silam. Kejadian itu berlangsung ketika Novel pulang dari masjid dekat kediamannya untuk menunaikan salat subuh. Akibatnya, Novel mengalami luka berat di bagian wajah, khususnya mata. (zhd)