Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Apakah Batal?
4 April 2022 10:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sikat gigi ketika sedang berpuasa, baik di bulan Ramadhan maupun yang sunah, masih kerap menimbulkan pertanyaan. Sebab, masih menjadi kekhawatiran bahwa puasa akan batal bila sikat gigi.
ADVERTISEMENT
Namun, tidak perlu khawatir lagi, sikat gigi saat berpuasa ternyata tidak bikin batal. Mengutip Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), hukum sikat gigi ketika berpuasa bisa jadi sunah atau makruh.
Adapun dua pendapat tersebut masing-masing ada dalilnya. Dari hadis riwayat Tirmidzi, didapati bahwa sikat gigi atau bersiwak hukumnya sunah dalam kondisi apapun, termasuk pula puasa.
“Amir bin Rabi'ah pernah melihat Rasulullah gosok gigi atau bersiwak, sementara beliau dalam keadaan puasa,” begitu bunyi kutipan hadis tersebut. Pendapat ini kemudian didukung oleh banyak ulama.
Kemudian pendapat kedua, dalilnya menyebutkan bahwa sikat gigi atau bersiwak saat puasa hukumnya makruh. Menurut pendapat kedua, meski aroma mulut orang berpuasa bau, di hadapan Allah SWT lebih baik dan haru dibanding parfum manapun
ADVERTISEMENT
“”Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi," begitu bunyi hadis riwayat Bukhari dan Muslim tersebut.
Mempertahankan bau mulut saat puasa ini sama dengan ketika orang meninggal dalam keadaan syahid, jenazahnya tidak wajib lagi dimandikan karena darah yang mengalir di tubuh mereka sebagai saksi di hadapan Allah.
Meski begitu, ulama yang memperbolehkan sikat gigi atau bersiwak punya pemahaman berbeda mengenai hadis kedua tersebut. Menurut ulama pendukung pendapat pertama, bau mulut itu akan harum di akhirat kelak, bukan di dunia. Karenanya, sikat gigi tetap boleh.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa dari dua pendapat tersebut tidak ada yang sampai mengharamkan untuk sikat gigi atau bersiwak.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, secara umum sikat gigi dianjurkan dalam Islam. Seperti pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW mengatakan, "Andaikan tidak memberatkan, aku akan mewajibkan siwak kepada umatku."
Selain untuk menjaga kebersihan, sikat gigi juga bertujuan untuk mendapatkan keridaan Allah. Dalam hadis riwayat Ahmad dan Nasa’i,Rasulullah bersabda, "Sikat gigi (siwak) untuk membersihkan mulut, membuat Tuhan rida dan menguatkan pandangan." (bob)