Kemenag Izinkan Masyarakat Gelar Akad Nikah di Luar KUA, Catat Syaratnya

Berita Viral
Membahas isu-isu yang lagi viral
Konten dari Pengguna
13 Juni 2020 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menikah di luar KUA. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menikah di luar KUA. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait pelayanan nikah di masa pandemi corona. Masyarakat kini diperkenankan melangsungkan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
ADVERTISEMENT
Artinya, masyarakat bisa menggelarnya di rumah, masjid, atau di gedung pertemuan. Kebijakan baru itu tertuang dalam Surat Ederan (SE) yang dikeluarkan pada Jumat (12/6).
"Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan," kata Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulisnya.
Kendati demikian, demi mencegah penyebaran virus corona yang lebih luas, Kemenag juga menegaskan ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Apa saja? Berikut syaratnya.

1. Jumlah Orang yang Hadir dalam Prosesi Akad Nikah

Suasana persiapan prosesi akad nikah di Kantor KUA Bekasi Utara. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Masyarakat boleh menggelar akad nikah di luar rumah dengan syarat orang yang mengikuti prosesi harus terbatas. Jika akad digelar di KUA atau di rumah, jumlah orang yang boleh mengikuti prosesi hanya 10 orang saja. Sementara jika pelaksanaan akad nikah digelar di masjid atau gedung pertemuan hanya boleh dihadiri 30 orang.
ADVERTISEMENT

2. Harus Menerapkan Protokol Kesehatan

Dari kebijakan yang dikeluarkan, poin tujuh dan delapan tertulis masyarakat yang menggelar akad nikah harus tetap melakukan sesuai protokol kesehatan. Di antaranya yaitu menyediakan hand sanitizer, memakai masker, dan menjaga jarak.
Apabila hal-hal tersebut tidak dipenuhi, penghulu diwajibkan menolak pelayananan akad nikah tersebut.

3. Mengisi Berkas untuk Layanan Pencatatan Nikah

Ilustrasi pengantin pria menanda tangani dokumen pernikahan. Foto: Shutter Stock
Calon pengantin harus mengisi berkas untuk layanan pencatatan nikah. Pendaftaran nikah juga bisa dilakukan secara online. Sementara jika pendaftaran dilakukan di KUA menyesuaikan dengan jadwal sesuai sistem kerja yang ditetapkan.
Berikut sebelas ketentuan dalam Surat Edaran Bimas Islam:
a. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
ADVERTISEMENT
b. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
d. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
e. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
f. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
ADVERTISEMENT
g. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;
h. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
i. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
j. Kepala KUA kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan, dan
ADVERTISEMENT
k. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
Itulah beberapa syarat yang harus dilakukan jika ingin menggelar akad di luar KUA sebagai upaya mengonrol persebaran kasus COVID-19 dan menyongsong tatanan kehidupan normal baru. (fre)