Konten dari Pengguna

Kisah Pria Dibui 28 Tahun Hanya Karena Seorang Wanita Mimpi Diperkosa Olehnya

Berita Viral
Membahas isu-isu yang lagi viral
9 November 2021 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Clarence Moses El. Foto Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Clarence Moses El. Foto Istimewa.
ADVERTISEMENT
Clarence Moses El mungkin jadi salah satu orang yang merasa ketidakadilan. Pasalnya, dia harus menderita dan menjalani hukuman penjara 28 tahun hanya gara-gara pengakuan korban pemerkosaan berdasarkan mimpi, bukan fakta.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Denver Post, pria asal Colorado, Amerika Serikat itu dijatuhi hukuman penjara 48 tahun. Dia kemudian dibebaskan setelah menjalani bui 28 tahun pada 2015 silam.
Semua bermula ketika seorang wanita pada 1987 mengaku diperkosa oleh pria yang dia kenal dalam sebuah klub. Saat itu si wanita minum-minum bersama tiga pria sebelum mereka pergi ke kediaman si wanita.
Di sana terjadi pemerkosaan dan pemukulan. Sang wanita kemudian membuat laporan polisi dan petugas melakukan penyelidikan.
Sayangnya dia tak ingat detail kejadiannya. Termasuk wajah pelaku. Sampai akhirnya si korban menuduh Moses hanya karena wajahnya sering muncul di mimpinya. Kebetulan Moses tinggal tak jauh dari rumah korban.
Karena tak ada bukti cukup soal pelaku, hakim kemudian menjatuhkan vonis. Hakim menghukum Moses 48 tahun penjara hanya berdasarkan mimpi korban.
ADVERTISEMENT
Moses pun dipenjara atas perbuatan yang dia tak lakukan sama sekali. Moses sendiri sudah membantah, namun hakim tetap ada vonisnya.
Setelah 28 tahun berlalu, muncul pelaku sebenarnya. Pria bernama LC Jackson, mengaku telah melakukan penyerangan terhadap korban. Menurut pengakuannya, dia memukul korban dalam keadaan marah saat memerkosanya.
Di sisi lain, Hakim Gerdes meminta untuk Moses diadili ulang atas perbuatan yang tidak dilakukannya. Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan kembali bukti-bukti, hakim memutuskan Moses tak bersalah.
Hakim juga memutuskan Moses mendapat kompensasi sebesar US$2 juta karena menjalani hukuman atas perbuatan yang tidak dilakukan.
Namun bagi Moses, uang kompensasi bukan utama. Yang terpenting keadilan bisa dia dapat dan bisa kembali bersama keluarga.
ADVERTISEMENT
Kisah Moses kemudian diposting ulang oleh akun Instagram @viraldunianews dan menuai reaksi beragam dari warganet.
"Bangke bisa pula gitu," celetuk @naufal_jufli.
"Mimpi gk bisa dijadikan barang bukti," ujar @rizaldy_kharismawan.
"Bukti fitnah lebih kejam dari pada pembunuhan," tambah @ismahudibuans. (ace)