Konten Media Partner

Oknum Polisi Dugaan Pemerkosaan Siswa di Morotai Mengeluh Dapat Tekanan

4 November 2021 19:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Kuasa Hukum Bripka R, saat melakukan konfrensi pers. foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Tim Kuasa Hukum Bripka R, saat melakukan konfrensi pers. foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Oknum polisi, Bripka R yang diduga memperkosa siswa SMA di Morotai, Maluku Utara, mengeluh mendapat tekanan saat proses penyelidikan. Sebab itu, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kapolda dan Propam Polda Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Tim Kuasa Hukum Bripka R, di Ternate, Kamis (4/11). Muhammad Thabrani, Kuasa Hukum Bripka R, mengatakan, Bripka R ini, diduga mendapat tekan dari Kasat Reskrim Polres Morotai dan salah satu penyidik.
Sebab itu, dari dugaan tekanan tersebut, Tim Kuasa Hukum Bripka R, akan melaporkan secara resmi ke Kapolda dan Propam Polda Maluku Utara.
Di sisi lain, Thabrani mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya wewenang kepada pihak berwajib soal kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa klienya, Bripka R.
Hanya saja, katanya, Tim Hukum harus meluruskan prosedur penanganan terhadap kliennya, karena penyidik diduga menyimpangi atau tidak mempedomani hukum acara pidana.
"Tanggal 15 Oktober, setelah klien kami dipanggil disuruh menghadap Kasat Reskrim. Lalu Kasat Reskrim menyampaikan klien kami akan diperiksa oleh penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan," kata Thabrani, didampingi Tim Kuasa Hukum yang lain yakni Iskandar Yoisangadji dan Taufic Syahril Layn.
ADVERTISEMENT
Thabrani bilang, saat diperiksa, klienya tidak mengetahui diperiksa sebagai apa, dengan status apa, apakah terlapor atau saksi. Bahkan, katanya, penyidik mengatakan kliennya jangan menggunakan kuasa hukum atau pengacara.
"Penyampaian tersebut bertentangan dengan pasal 54 KHUP, yang berbunyi, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari satu atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan," ucapnya.
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay
Bahkan, kata Thabrani, saat pemeriksaan kliennya dalam memberikan keterangan, diduga ada tekanan dan pengarahan oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai dan seorang penyidik.
"Tindakan Kasat dan Penyidik ini jelas bertentangan dengan KHUP, Pasal 177 ayat (1). Keterangan tersangka atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan, dari siapapun atau dalam bentuk apapun," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Atas perlakukan yang diduga dilakukan Kasat Reskrim Polres Morotai dan seorang penyidik, pihaknya mengharapkan Kapolda Maluku Utara dan Kabid Propam, dapat melakukan pemeriksaan sekaligus mengevaluasi kinerja penyidik.
"Sementara kami sudah siapkan terkait dengan laporan ke Kapolda dan Bidang Propam. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," harapnya.
Terpisah Kapolres Pulau Morotai, A'an Hardiyansyah melalui Kasi Humas, Bripka Sibli Siruang saat dikonformasi cermat mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar, karena laporan resmi di Bidang Propam Polda Maluku Utara.
"Kami belum bisa memberikan komentar, apakah pasti di laporakan atau tidak, karena belum ada surat resminya," jelasnya dan mengakhiri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Pulau Morotai, Iptu Kris Tofel ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat mengatakan, ia mempersilakan tim kuasa hukum untuk melaporkan dugaan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Terkait pemberitaan dari kuasa hukum yang akan melaporkan saya dan Kanit PPA Polres Pulau Morotai, silakan saja. Kami tunggu hitam putihnya secara resmi. Kami institusi ada hirarki dan birokrasinya,” tulis Iptu Kris.