Konten Media Partner

AJI Surabaya Kecam Pelarangan Jurnalis Masuk FK Unair untuk Wawancara Prof Bus

9 Juli 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerbang FK Unair yang ditutup dan jurnalis dilarang masuk, Senin (8/7) sore. Foto: Dok. Basra
zoom-in-whitePerbesar
Gerbang FK Unair yang ditutup dan jurnalis dilarang masuk, Senin (8/7) sore. Foto: Dok. Basra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah jurnalis yang hendak menghadiri konferensi pers soal pencopotan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair), Prof Budi Santoso, Senin (8/7) sore, dilarang memasuki gerbang Kampus A Unair di Jalan Prof. Dr. Moestopo oleh sekuriti kampus.
ADVERTISEMENT
Beberapa saat sebelumnya Prof Budi Santoso yang kerap disapa Prof Bus didampingi Tim Advokasi untuk Kebebasan Akademik (TATAK), yang terdiri dari YLBHI, LBH Surabaya, MHH PP Muhammadiyah, LBH AP PP Muhammadiyah, KIKA, CALS, Themis Indonesia, AIPKI, POGI dan SPK mengantarkan surat keberatannya ke Gedung Rektorat di Kampus C Unair di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno.
Temuan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya dan berdasarkan laporan dari jurnalis yang ada di lokasi, Prof Bus dan rombongan tiba di Kampus A Unair pukul 15.40 untuk menggelar konferensi pers.
Sesampainya di sana, dua pintu gerbang kampus ditutup rapat. Prof Bus dan rombongan dipersilakan memasuki gerbang, sementara awak media dilarang. Seorang sekuriti yang berseragam hitam mengatakan media dilarang masuk gerbang atas perintah pimpinan.
ADVERTISEMENT
Mengetahui sejumlah jurnalis tertahan di luar gerbang, Prof Bus dan rombongan menghampiri wartawan. Konferensi pers pun akhirnya digelar di tengah pedestrian jalan tepatnya di depan pintu gerbang sebelah timur Kampus A Unair.
Pelarangan wartawan memasuki gerbang Kampus A Unair merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dan tindakan itu melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)." Demikian bunyi pasal tersebut.
Ketua AJI Surabaya, Andre Yuris, mengatakan sebagai institusi perguruan tinggi Unair seharusnya paham tentang kerja jurnalistik.
ADVERTISEMENT
“Jurnalis itu bekerja untuk kepentingan publik, melayani hak publik untuk tahu. Ketika itu dihalangi dengan sendirinya mencederai hak publik,” kata Andre, dalam keterangan tertulis seperti dikutip Basra, Selasa (9/7).
Ia juga mengatakan, kehadiran jurnalis di sana untuk verifikasi dan konfirmasi. Tujuannya agar produk jurnalistik yang dihasilkan berimbang, berkualitas dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“AJI Surabaya akan berkirim surat ke Rektorat Unair untuk mengingatkan agar penghalangan kerja-kerja jurnalistik tidak terulang lagi,” tegasnya.
Menanggapi pelarangan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya sebagai organisasi profesi jurnalis menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam sikap Rektorat Unair yang melarang wartawan memasuki gerbang kampus untuk menghadiri konferensi pers.
2. Institusi perguruan tinggi seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat untuk menjaga kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
ADVERTISEMENT
3. Institusi perguruan tinggi merupakan wilayah publik yang seharusnya terbuka bagi publik, termasuk jurnalis yang akan melakukan peliputan, konfirmasi, verifikasi, dan klarifikasi terkait pemberitaan.
4. Mengimbau jurnalis menjaga independensi dan profesionalisme serta mematuhi kode etik dan kode perilaku jurnalis dalam menjalankan tugas.