Aliansi Pelajar Tuntut Guru SMPN 49 Surabaya Pukul Siswa Dihukum Berat

Konten Media Partner
1 Februari 2022 7:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar dari video terkait aksi guru SMPN 49 Surabaya yang melakukan tindak kekerasan pada siswanya.
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar dari video terkait aksi guru SMPN 49 Surabaya yang melakukan tindak kekerasan pada siswanya.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aksi kekerasan yang dilakukan guru terhadap siswa di SMP Negeri 49 Surabaya mengundang kecaman sejumlah pihak, salah satunya Aliansi Pelajar Surabaya.
ADVERTISEMENT
“Aliansi Pelajar Surabaya mengecam keras kejadian itu. Guru tersebut harus menerima hukuman yang lebih keras mengingat yang dilukai adalah bibit unggul bangsa ini," ujar Ketua Aliansi Pelajar Surabaya, Bagus Ramadhan, Selasa (1/2).
Peristiwa itu, kata Bagus, sangat menciderai semangat pendidikan yang ingin membangun generasi muda unggul dan berprestasi. Namun bila yang terjadi adalah hal seperti (kekerasan) itu, maka dunia pendidikan harus berbenah. Dinas Pendidikan Kota Surabaya, lanjut Bagus, harus mengevaluasi secara keseluruhan bagaimana guru dan tenaga kerja nya melaksanakan kewajiban di sekolah.
Bagus mengungkapkan, pihaknya juga sudah menghubungi korban untuk membantu pemulihan kondisi psikologisnya. Selain itu, Aliansi Pelajar Surabaya, tegas Bagus, akan mengawal kejadian tersebut hingga pelaku mendapatkan hukuman keras dari pihak yang berwenang.
ADVERTISEMENT
“APS (Aliansi Pelajar Surabaya) siap mendampingi korban dan mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman yang keras dari pengadilan," ucap Bagus.
Selain itu pelajar kelas 12 ini juga menyampaikan bahwa oknum guru tersebut harus dicopot dari guru sebagai konsekuensi yang diterima. Kemudian meminta Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Jawa Timur untuk melakukan asesmen secara berkala terhadap Kegiatan belajar mengajar yang diadakan secara luring ini. Apalagi Aliansi Pelajar Surabaya menerima informasi bahwa kejadian kekerasan tersebut bukanlah kali pertama dilakukan oknum guru tersebut.
"Oleh karena itu, evaluasi secara menyeluruh harus dilakukan. Ini bukan soal lebay atau bagaimana. Ini adalah soal masa depan bangsa. Jangan sampai ada kejadian serupa terjadi. Jika sampai hal serupa terjadi, maka Dinas Pendidikan lah yang lalai dalam melakukan pengawasan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, berdasarkan informasi oknum guru pelaku tindak kekerasan yang diketahui bernama Joko Soehanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
“Kami tetapkan tersangka setelah orang tua korban melapor ke Polrestabes Surabaya. Namun tersangka tidak kami tahan, karena masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin (31/1) kemarin.
Joko, kata Mirza, terbukti menghajar anak didiknya yang berinisial RSA serta membenturkan kepalanya ke papan tulis, saat pembelajaran tatap muka, sebagai mana videonya viral di media sosial.
Mirzal mengungkapkan keberadaan siswa di sekolah dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.