Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Anak yang Jadi Yatim Piatu karena COVID-19, Tanggung Jawab Siapa?
23 Juli 2021 14:07 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Baru-baru ini, terdapat tiga anak di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Malang, Jawa Timur menjalani isolasi mandiri tanpa pendamping orang tua karena ayahnya tengah di rawat di rumah sakit akibat COVID-19.
ADVERTISEMENT
Sementara sang ibu meninggal dunia, pada 17 Juli 2021 lalu akibat terpapar COVID-19.
Selain di Malang, seorang bocah kelas tiga SD di Kabupaten Kutai Barat juga terpaksa harus melakukan isolasi mandiri seorang diri di rumahnya. Pasalnya, sang ibu, Lina Safitri (31) meninggal dalam kondisi hamil 5 bulan pada Senin, 19 Juli 2021, sedangkan sang ayah, Kino Raharjo (31) meninggal dunia pada Selasa, 20 Juli 2021.
Lantas bagaimana cara pemerintah memberikan pendampingan kepada anak-anak yang ditinggal orang tuanya akibat COVID-19?
Menjawab hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Andriyanto mengatakan, pada anak-anak yang orang tuanya meninggal dunia akan diberikan pengasuhan. Pasalnya, anak-anak mempunyai hak dasar untuk hidup, dan hak dasar untuk bertumbuh kembang.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempunyai peran tentu untuk mendata anak-anak yang yatim dan piatu untuk kemudian kita berikan mereka bantuan sosial. Kemudian anak-anak usia 12-17 tahun juga segera kita vaksinasi. Karena itu akan membantu mereka untuk memproteksi diri dari COVID-19," tutur Andriyanto ketika dihubungi Basra, Jumat (23/7).
Terkait berapa banyak data anak yang ditinggal orang tua karena COVID-19, Andriyanto menuturkan, jika saat ini pihaknya masih akan mengumpulkan datanya.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait pelindungan yang diberikan kepada anak-anak tersebut, Ia mengungkapkan, jika pihaknya akan menyesuaikan dengan undang-undang perlindungan anak.
"Kalau kami tentuanya berdasarkan undang-undang soal perlindungan anak. Pemprov Jatim juga punya beberapa selter, untuk menampung barangkali ada anak-anak yang mungkin meminta 'perlimdungan' dan lainnya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Soal kejadian di Malang, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan support dan bantuan spesifik kepada anak yang bersangkutan.
Bahkan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala dinas PPAPP seluruh Jawa Timur untuk segera mendata anak-anak yang ditinggal oleh orang tua akibat COVID-19.
"Kami sudah memberikan sosialisi kepada seluruh kepala dinas PPAPP seluruh Jatim. Bila menemukan atau mendapati anak-anak tersebut agar segara didata dan diberikan bantuan spesifik, memberikan perlindungan, memfasilitasi agar anak tersebut bisa bertumbuh kembang dengan baik," jelasnya.
Tak lupa ia juga berpesan kepada para orang tua untuk tetap memperhatikan kondisi rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Karena penyebab tingginya COVID-19 ini adalah klaster keluarga. Kalau tidak perlu gak usah ngajak anak keluar rumah. Lalu tetap disiplin prokes," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, berdasarkan laporan Komite Penanganan COVID-19 Nasional per tanggal 21 Juli 2021 tercatat jumlah kasus terkonfirmasi positif di Jawa Timur sebanyak 249.242 kasus, dengan 22.107 kasus pada anak-anak (di bawah usia 18 tahun).
Dari data tersebut, terdapat 16.495 jiwa yang meninggal dunia, 93 jiwa di antaranya adalah anak-anak (46 anak usia 0-5 tahun, 47 anak usia 6–18 tahun).