Konten Media Partner

Ancaman Dioksin dari PLTSa dan Kenaikan Kasus ISPA Anak di Kelurahan Benowo

BASRA (Berita Anak Surabaya)verified-green

·waktu baca 6 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
PLTSa Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya. Foto : Windy Goestiana/Basra
zoom-in-whitePerbesar
PLTSa Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya. Foto : Windy Goestiana/Basra

Tiap anak berhak mendapatkan standar kesehatan dan perawatan medis yang terbaik, air bersih, makanan bergizi, dan lingkungan tinggal yang bersih dan aman. Semua orang dewasa dan anak-anak perlu punya akses pada informasi kesehatan. - Pasal 24 Konvensi Hak Anak PBB

Tidak semua anak punya tempat tinggal yang bersih, aman, dan jauh dari penghasil emisi. Buktinya, anak-anak yang tinggal di Kampung Jawar, Benowo, Surabaya, mereka tak punya pilihan selain mengikuti orang tua tinggal tak jauh dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo.

Kampung Jawar hanya berjarak sekitar 100 meter dari PLTSa dan TPA Benowo. Menurut Yeti Kurniawati, ibu tiga anak yang sudah tinggal selama 28 tahun di Kampung Jawar menyatakan, aroma sampah busuk beberapa kali masih tercium di tempat tinggalnya.

Yeti Kurniawati

"Kalau dulu sebelum ada PLTSa, bau sampah TPA bisa tercium sampai Menganti (Gresik). Sekarang ada PLTSa kan sampahnya dibakar, memang enggak tercium lagi aromanya, tapi sesekali ya masih bau kalau anginnya ke arah sini," kata Yeti Kurniawati saat ditemui Basra (29/11).

Selain aroma sampah yang tak sedap, tinggal di dekat PLTSa juga memiliki risiko menghirup udara yang telah terkontaminasi senyawa dioksin.

Dioksin adalah senyawa kimia yang bisa memicu gangguan pernapasan akut, gangguan hormonal dan kecerdasan, gangguan kehamilan, gangguan imunitas, kanker, dan alergi pada anak. Dioksin adalah pencemar udara yang bersifat 'abadi' karena membutuhkan waktu yang sangat lama untuk bisa terurai di udara. Dioksin sendiri dihasilkan dari pembakaran sampah plastik dan bahan metal.

Yeti mengaku, dia dan warga di Kampung Jawar tak pernah mengetahui tentang efek dari pembakaran ribuan ton sampah di PLTSa. "Enggak pernah ada itu (sosialisasi kesehatan)," kata Yeti.

Basra pun mendatangi Puskesmas Benowo untuk melihat data kasus ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) yang dialami anak-anak hingga orang dewasa di Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal.

Menurut data yang dimiliki Puskesmas Benowo, kasus ISPA di Kelurahan Benowo, meningkat signifikan bila dibandingkan tahun 2020.

Kepala Puskesmas Benowo, dr. Aloysius Tri Joehanto, mengatakan, data kenaikan kasus ISPA tersebut dapat dilihat selama satu tahun terakhir.

Bila pada November 2020 jumlah penderita ISPA pada dewasa mencapai 137 orang yang terdiri dari 63 laki-laki dan 74 perempuan. Pada November 2021 kasus ISPA pada dewasa naik menjadi 306 orang yang terdiri dari 145 laki-laki dan 161 perempuan.

Begitu pula dengan ISPA pada anak-anak. Dari data yang sama, kasus ISPA anak di November 2020 sebayak 36 anak (kategori usia 0-4 tahun), dan pada November 2021 menjadi 84 anak.

"Kenaikan ini dipicu macam-macam penyebab. Bisa karena wabah, bisa juga pengaruh lingkungan sekitar yang buruk, asupan gizi, atau karena keluarga yang sudah sakit lalu menularkan," kata dr. Joe pada Basra, (6/12).

Tinggal selama bertahun-tahun di lingkungan PLTSa memang bukan pilihan yang menguntungkan. Dr. Eko Prasetyo Kuncoro ST., DEA Dosen Teknik Lingkungan, Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Airlangga menyatakan, PLTSa seharusnya tidak dibangun di dekat permukiman warga.

"Idealnya ya ditaruh di luar kota dan jauh dari pemukiman penduduk. Alat-alat yang digunakan juga sudah harus air polution control. Apalagi untuk pembangkit listrik itu emisinya harus diatur," kata Eko pada Basra (3/12).

Berdasarkan PP No. 74 tahun 2001, dioksin belum dimasukkan sebagai bahan kimia persisten yang dilarang penggunaannya. Bahkan menurut Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1.4/2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, level maksimal dioksin dan furan yang diizinkan hanya 0,1 mg/Nm3.

"Baku mutu di Peraturan Menteri tersebut adalah yang dapat ditolerir di udara bebas. Artinya lebih dari itu akan menimbulkan efek," kata Dr. Eko Prasetyo Kuncoro ST., DEA Dosen Teknik Lingkungan, Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Airlangga pada Basra.

Tentang adanya warga yang menghuni perkampungan dekat PLTSa Benowo tanpa mengetahui dampak dari pembakaran sampah, Eko punya pendapat sendiri.

"Kita harus mikir gini, yang duluan TPA atau warga. Kalau duluan warga yang di sana, kalau secara lingkungan ya (PLTSa) tidak ditaruh di situ. Apapun itu ya tetap jaga kesehatan dan kalau ditengarai ada ketidakberesan bisa segera melaporkan ke pihak terkait," pungkasnya.

Indonesia Belum Punya Lab Uji Dioksin

Menurut Dr. Daru Setyo Rini, M.Si, Manajer Peneliti dan Koordinator Bidang Pengelolaan Sampah di Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON), ancaman buruk dari pembakaran sampah melalui insinerator adalah meningkatnya level dioksin di lingkungan.

"Sampah plastik yang mengandung Polyvinyl chloride atau PVC adalah penghasil dioksin terbanyak. Kalau kapasitas pembakaran itu seribu ton, maka 30 persennya atau sekitar 300 tonnya jadi abu. Kita tahu bahan kimia di sampah itu bukan hanya PVC tapi ada juga BPA, ada logam berat, ada phalates, dan masih banyak lagi. Jadi abu sisa pembakarannya baik yang melayang di udara atau yang jatuh di bawah, termasuk limbah berbahaya," kata Daru pada Basra, (29/11).

Dioksin menurut Daru termasuk persistent organic pollutants (POPs) yang tidak bisa hilang dan terurai.

"Sekali terbentuk, dia (dioksin) akan terus ada. Dioksin itu pencemar abadi karena tidak bisa hilang dan terurai. Dioksin tidak kasat mata tapi ada di udara kita. Dan Indonesia belum punya laboratorium yang bisa menguji level dioksin di udara," kata Doktor lulusan Universitas Brawijaya Malang ini.

Konsentrasi dioksin di lingkungan sangat dipengaruhi oleh faktor metereologi, seperti kecepatan angin, kestabilan cuaca, suhu dan kondisi fisik industri, seperti tinggi cerobong, diameter cerobong dan kecepatan gas keluar.

"Dioksin memang tidak bisa dirasakan. Tapi akumulasi dioksin sangat berdampak di generasi masa mendatang. Pemerintah itu seharusnya terbuka tentang dampak-dampak lingkungan yang dihasilkan pembakaran sampah insinerator atau gasifikasi. Bukan ditutupi," kata Daru.

Daru menyatakan, Indonesia sebetulnya memiliki Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 tahun 2001 tentang pengelolaan B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) serta PP No. 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah B3.

Berdasarkan PP No. 74 tahun 2001, dioksin belum masuk sebagai bahan kimia POPs yang dilarang penggunaannya. Sedangkan dalam PP No. 18 tahun 1999, pada pasal 34 mengenai pengolahan limbah B3, disebutkan bahwa pada pengolahan secara termal dengan insenerator, maka efisiensi penghilangan dioksin harus mencapai 99,999%.

"Seharusnya pemeriksaan dioksin dilakukan tiap 3 atau 6 bulan sekali. Uji dioksin ini mahal sekali karena harus dikirim sampelnya ke lab di luar negeri. Karena itu kalau pemerintah memberikan izin operasional PLTSa, harusnya laboratorium pemeriksaan uji dioksin dibangun dulu. Sekarang kan kita belum punya lab untuk pemeriksaan dioksin. Jadi kita bisa tahu emisi dioksin di udara ini sudah melebihi baku mutu (nilai pencemar emisi maksimum yang dibolehkan masuk ke udara) atau tidak. Sarana monitoring dioksin juga harus ada, jadi kita bisa ikut memantau," kata Daru.