Konten Media Partner

Angka Pernikahan Dini di Surabaya di Bawah 100 Kasus, Terendah se Jatim

1 Agustus 2023 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pernikahan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya Samarul Falah mengungkapkan, data yang dihimpun dari tahun 2020, PA Kota Surabaya mencatat ada sekitar 500 pasangan calon pengantin (catin) yang mengajukan dispensasi nikah. Sedangkan di pertengahan tahun 2023, permohonan dispensasi nikah di Kota Surabaya menurun drastis, bahkan terendah di Jatim.
ADVERTISEMENT
“Tidak sampai 100 perkara. Artinya apa? dari tahun ke tahun upaya kami dalam mencegah pelaksanaan pernikahan dini di Kota Surabaya ini semakin baik dan semakin bagus,” ungkap Samarul, Selasa (1/8).
Dispensasi nikah adalah pemberian izin nikah oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.
Samarul mengaku juga sudah berkomitmen dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk menekan pernikahan dini di Kota Pahlawan. Ia mengatakan, Wali Kota Eri pun mendukung dan bersedia bekerja sama dalam mencegah pernikahan dini di Kota Surabaya.
“Kalau memang bersedia dan mau, kita laksanakan kerja sama antar tiga instansi, yakni Pemkot, Pengadilan Agama, dan Kemenag,” katanya.
Samarul yakin, jika kolaborasi mengatasi dispensasi nikah berhasil, maka ia berani menjamin di tahun 2024 Kota Surabaya zero pernikahan dini.
ADVERTISEMENT
“Bahkan, kemarin juga sempat ada beberapa yang mengajukan (dispensasi nikah) namun ditolak oleh hakim kami. Karena tidak ada urgensi dan alasan yang tepat,” tukasnya.
Sementara itu, Eri Cahyadi mengungkapkan bentuk kerja sama antara pemkot dengan PA dalam mengatasi pernikahan dini di Kota Surabaya, salah satunya melakukan pemantauan terhadap orang tua setelah bercerai di pengadilan. Setelah berpisah sesuai aturan PA Kota Surabaya, pihak orang tua laki-laki wajib memberikan nafkah kepada anak dan mantan istrinya selama 6 bulan.
Kewajiban memberi nafkah selama 6 bulan tersebut akan dipantau langsung oleh Pemkot Surabaya dan PA Kota Surabaya. Nah, apabila pihak laki-laki tak memberi nafkah selama 6 bulan setelah melakukan perceraian, maka data administrasi kependudukannya (Adminduk) akan diblokir oleh pemkot.
ADVERTISEMENT
“Karena kita betul-betul melindungi perempuan dan anak, maka dia (pihak laki-laki) wajib (menafkahi) 6 bulan, saya mintanya setahun, tapi Pak Ketua PA bilangnya 6 bulan. Kalau tidak memberikan nafkah, tidak memperhatikan anaknya, maka adminduk si bapaknya akan kita hentikan semuanya, kita blokir,” tegas Eri.