Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Antisipasi Pindah KK Jelang Zonasi SPMB, Ini yang Dilakukan Pemkot Surabaya
6 Mei 2025 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengambil langkah antisipatif terkait potensi perpindahan Kartu Keluarga (KK) menjelang dibukanya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur zonasi.
ADVERTISEMENT
Langkah ini diambil untuk memastikan data kependudukan di Surabaya valid dan mencegah adanya praktik kecurangan terkait pendaftaran sekolah, khususnya melalui jalur zonasi.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat proses verifikasi terhadap pengajuan pindah KK. Terlebih, apabila perpindahan KK hanya dilakukan untuk anak bukan satu keluarga.
“Kalau pindah KK satu keluarga, bersama anaknya, dan tempat tinggalnya jelas bukan tempat tidak resmi atau menumpang di KK orang lain, akan kita otorisasi," ujar Eddy, Selasa (6/5).
Eddy menjelaskan, apabila ada temuan terkait perpindahan KK untuk anak saja maka pihaknya akan melakukan verifikasi ulang terkait keberadaannya di Kota Pahlawan dan siapa yang bertanggungjawab.
“Jika hanya menumpang di KK orang lain, insyaallah tidak kita otorisasi,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Mantan Kasatpol PP Kota Surabaya itu mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial terkait hal ini. Ia menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, domisili calon siswa didasarkan pada alamat yang tertera di KK, bukan lagi menggunakan surat keterangan domisili dari camat atau lurah.
“Jadi untuk itu, kami melakukan verifikasi ketat terkait perpindahan KK di Kota Surabaya,” ucap Eddy.
Mengenai teknis otorisasi KK, Eddy menerangkan bahwa mekanisme yang berlaku tetap dijalankan. Pemohon menyerahkan surat pindah dari Dispendukcapil daerah asal ke Surabaya. Selanjutnya, akan dilakukan survei untuk memastikan keberadaan rumah yang bersangkutan dan tidak adanya masalah hukum terkait alamat tersebut.
“Tetapi, kalau anak pindah sekolah lalu kesini menumpang orang lain dan tidak ada hubungan keluarga sama sekali akan kami tolak. Misalnya, dia ikut KK neneknya tapi namanya saja yang situ dan tempat tinggalnya masih di daerah asal tidak kami terima. Kami benar-benar melalukan verifikasi ketat untuk antisipasi numpang KK,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, upaya verifikasi ini telah berjalan dan terus dilakukan oleh Dispendukcapil Kota Surabaya. “Kami berharap dengan Dengan pengetatan verifikasi ini, proses SPMB di Surabaya dapat berjalan lebih adil dan transparan,” pungkasnya.