Konten Media Partner

Asuransi Ekstra Rp125 Juta untuk Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Wafat di Pesawat

30 September 2024 16:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan asuransi kepada ahli waris jemaah haji Embarkasi Surabaya yang wafat di pesawat, Senin (30/9). Foto: Humas Kemenag Jatim
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan asuransi kepada ahli waris jemaah haji Embarkasi Surabaya yang wafat di pesawat, Senin (30/9). Foto: Humas Kemenag Jatim
ADVERTISEMENT
Ada 2 orang jemaah haji Embarkasi Surabaya tahun 1445H/2024M yang wafat di penerbangan saat operasional pemulangan, yaitu jemaah dari Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jombang. Sesuai ketentuan, almarhum berhak mendapatkan asuransi extra cover senilai Rp125 juta.
ADVERTISEMENT
Pemberian asuransi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mewajibkan perlindungan bagi jemaah selama operasional haji, mulai dari keberangkatan, selama di Arab Saudi, hingga kepulangan ke tanah air.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah asuransi jiwa dan kecelakaan yang diberikan kepada jemaah wafat atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan. Asuransi ini berlaku sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi hingga kembali ke debarkasi, besaran asuransi yaitu satu kali Bipih, untuk embarkasi Surabaya sebesar Rp. 60.526.334,00.
Selain asuransi jiwa, jemaah yang meninggal dalam lingkup tanggung jawab pihak penerbangan juga mendapatkan asuransi tambahan atau extra cover sebesar Rp. 125 juta.
Hari ini, Senin (30/9) di Aula Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, diserahkan extra cover senilai Rp125 juta dalam bentuk cek kepada ahli waris jemaah atas nama Sutima Asmawi, 54 tahun, dari Kabupaten Bondowoso, wafat tanggal 5 Juli 2024 yang jenazahnya sempat diturunkan di Oman. Kemudian ahli waris dari Sukirah Tomo Karso, 60 tahun, dari Kabupaten Jombang, wafat 9 Juli 2024 menjelang pesawat landing di Bandara Juanda.
ADVERTISEMENT
Hadir dalam penyerahan extra cover tersebut : Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu, Ramadhan Harisman, Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar, Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah, Abd. Haris, Vice Presiden Saudia Airlines Herry Setiawan, Branch Manager Saudia Airlines Surabaya, Yusuf Rahmani, Manager Haji Saudia Airlines Januardi Syafri.
“Kami atas nama Saudi Arabian Airlines menyampaikan turut berduka cita atas wafatnya jemaah haji saat di perjalanan. Kami memiliki tanggung jawab untuk memberikan santunan berupa extra cover sebesar 125 juta untuk ahli waris, semoga amal ibadah almarhumah di terima Allah SWT,” kata Herry Setiawan, Vice Presiden Saudia Airlines.
Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Akhmad Sruji Bahtiar juga menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada ahli waris, dan juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Saudia Airlines.
ADVERTISEMENT
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Saudia Airlines, ini adalah bentuk tanggung jawab dan perhatian Saudia Airlines kepada jemaah haji yang wafat saat di pesawat,” terang Bahtiar.
Dalam sambutannya Direktur Pengelolaan (Dirlola) Dana Haji dan SIHDU Ramadhan Harisman menyampaikan bahwa jemaah yang wafat pada operasional haji tahun 2024 berjumlah 497 orang, dengan rincian wafat di tanah air setelah masuk asrama haji sebanyak 29 orang, wafat di Arab Saudi saat operasional haji sebanyak 441 orang dan wafat di Arab Saudi setelah operasional haji sebanyak 27 orang.
Jemaah yang wafat mendapatkan klaim asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai dengan besaran setiap embarkasi haji.
"Pemberian klaim asuransi haji diproses oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan pihak perusahaan asuransi mentransfer langsung ke rekening jemaah yang wafat di Bank Penerima Setoran Bipih," tuturnya.
ADVERTISEMENT