Awal Tahun 2023 Sudah Ada 19 Pengajuan Dispensasi Nikah di Surabaya

Konten Media Partner
26 Januari 2023 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya Tomi Ardiyanto. Foto: Masruroh/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya Tomi Ardiyanto. Foto: Masruroh/Basra
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah (diska) di Kota Surabaya di tahun 2023 sampai dengan pertengahan bulan Januari ini tercatat ada 19 pengajuan.
ADVERTISEMENT
Terkait adanya data tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya Tomi Ardiyanto angkat bicara.
"Bagaimana pun juga yang bertanggung jawab terhadap anak adalah keluarga, orang tua. Makanya kita mengimbau juga para orang tua harus meningkatkan perhatian, pengawasan, terhadap anak," ujarnya saat ditemui Basra usai press conference 'Stop Kekerasan dan Pernikahan Dini Anak', Kamis (26/1) sore.
"Jangan melihat anak-anak sekarang lugu-lugu seperti kita dulu waktu kecil ya. Anak-anak sekarang itu luar biasa, bisa mendapatkan informasi apa pun bisa dari internet, media sosial, atau aplikasi apa pun. Mungkin (diska) ini salah satu dampak yang cukup besar dari penyalahgunaan internet," sambungnya.
Menurut Tomi, ketika orang tua kurang bisa mengikuti tren kemampuan memanfaatkan teknologi internet sehingga kalah jauh dengan anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama bagaimana para orang tua dan lingkungan keluarga untuk bisa peduli terhadap pergaulan dan perkembangan anak-anaknya terutama ketika di luar rumah," tandasnya.
Menurut Tomi, kasus-kasus diska bukan hanya karena faktor ekonomi atau hamil sebelum nikah, tapi bisa juga karena budaya, adanya tradisi yang menganggap pernikahan dini sebagai hal yang biasa.
"Jadi perlu dilakukan pembinaan kepada kelompok masyarakat yang masih menganggap pernikahan dini sebagai hal yang biasa," tukasnya.