Konten Media Partner

BAZNAS Jatim Ungkap Upaya Cegah Pelaku UMKM Agar Tak Terjerat Bank Titil

BASRA (Berita Anak Surabaya)verified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Talkshow bertema 'Optimalisasi ZISWAF' di ajang Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Jawa 2025 yang digelar Bank Indonesia (BI) Jatim. Foto: Masruroh/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Talkshow bertema 'Optimalisasi ZISWAF' di ajang Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Jawa 2025 yang digelar Bank Indonesia (BI) Jatim. Foto: Masruroh/Basra

Fenomena pelaku usaha khususnya ultra mikro, mikro dan kecil yang terjerat bank titil atau rentenir terus menyeruak. Meminjam uang pada bank titil memiliki risiko tinggi, mengingat bunga pinjamannya bunga berbunga.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur terus berupaya membantu masyarakat agar tidak terjerat bank titil.

Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si., mengungkapkan jika BAZNAS Jatim memiliki sejumlah program strategis, di antaranya pemberian pinjaman tanpa bunga bagi pedagang kecil sebagai langkah menghadang praktik rentenir atau bank titil.

“Saat ini Gubernur (Khofifah) menekankan pentingnya UMKM. Karena itu, kami berupaya mengadang bank titil. Para pedagang di pasar kami beri pinjaman modal melalui bank, dan bunganya akan ditanggung oleh BAZNAS,” terang Prof Ali saat menjadi salah satu narasumber dalam talkshow bertema 'Optimalisasi ZISWAF' di ajang Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Jawa 2025 yang digelar Bank Indonesia (BI) Jatim, (14/9).

Prof. Ali menuturkan , potensi zakat di Indonesia cukup besar mencapai Rp272 triliun, namun realisasi penghimpunannya baru sekitar 10 persen. Maka dari itu, ia menekankan pentingnya kesadaran muzakki untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS.

Muzakki adalah sebutan untuk seorang muslim atau lembaga yang dimiliki orang muslim yang wajib mengeluarkan zakat karena telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki harta yang mencapai batas minimal tertentu (nisab) dan telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul).

“Zakat melalui BAZNAS tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga memberi manfaat bagi muzakki melalui pengurangan pajak, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014,” ujarnya.

Prof. Ali juga menyebutkan, berbagai penelitian menunjukkan keterlibatan dalam amal dapat memberikan efek positif bagi kesehatan jiwa.

“Orang yang gemar bersedekah akan mengalami semacam glow-in-the-dark, seakan memiliki indera keenam dan ketujuh,” tandasnya.