Belajar dari Kejadian Siswi SD Jadi Buta karena Premanisme di Sekolah

Konten Media Partner
18 September 2023 7:08
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak korban kekerasan. Foto: net
ADVERTISEMENT
SAH (8), siswi SD di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, harus mengalami nasib tragis. SAH harus kehilangan salah satu penglihatannya setelah diduga mengalami tindak kekerasan di sekolah. SAH mengalami buta permanen pada salah satu matanya usai diduga ditusuk kakak kelas dengan tusuk bakso.
ADVERTISEMENT
Kejadian tragis tersebut mengundang prihatin Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Timur. Apalagi sebelum kejadian nahas tersebut, SAH juga diduga menjadi korban pemalakan sang kakak kelas.
"Kami prihatin atas kejadian tersebut dan meminta untuk semua pihak dapat membantu (pendampingan) baik untuk korban maupun terduga pelaku yang sama-sama masih di bawah umur," ujar Sekretaris Umum (Sekum) Komnas PA Provinsi Jatim Syaiful Bachri, saat dihubungi Basra, Minggu (17/9) malam.
"Yang perlu kami tekankan lagi adalah pendampingan secara hukum dan psikologi karena berdampak pada trauma. Kita ingin mencari penyebab kenapa tindakan itu sampai terjadi. Apalagi adanya informasi bahwa tindakan (mencolok mata dengan tusuk bakso) itu diawali dengan adanya pemalakan kepada korban. Tindakan meminta uang yang disertai pengancaman, jadi seperti premanisme," sambung pria yang juga Ketua Komnas PA Kota Surabaya ini.
ADVERTISEMENT
Syaiful menjelaskan pihaknya cukup prihatin dengan kejadian tersebut. Apalagi kejadian tersebut berlangsung di sekolah dan di jam sekolah. Apalagi terduga pelaku masih anak SD.
"Kami juga menyayangkan lambatnya penanganan yang dilakukan pihak sekolah. Info yang kami terima bahwa hingga 3 minggu sekolah belum mendapatkan terduga pelaku dengan alasan CCTV yang rusak," tutur Syaiful.
Syaiful mengatakan, CCTV yang rusak tidak bisa menjadi alasan sekolah lambat dalam menangani kasus tersebut.
"Kalau (lambat) seperti itu sekolah bisa dikatakan tidak kooperatif ataukah sekolah tidak mau bermasalah. Sehingga laporan-laporan itu di down tidak di up kan, tidak dilaporkan (ke instansi terkait). Nah kalau sampai dilaporkan ke instansi terkait, sekolah pastinya akan mendapatkan pembinaan," tandasnya.
Syaiful menegaskan lambatnya penanganan dari pihak sekolah tersebut bisa diperkarakan secara hukum.
ADVERTISEMENT
"Bisa (diperkarakan) karena terkait dengan lambatnya penanganan. Nanti ada klausal undang-undangnya sendiri," tukasnya.
Syaiful juga secara khusus berpesan kepada terduga pelaku untuk bersikap jujur dengan mengakui perbuatannya.
"Bisa bersikap jujur untuk mengakui kalau dialah pelakunya. Dan kami siap untuk mendampinginya, baik saat proses hukum maupun psikologinya," tandasnya.