Benteng Kedung Cowek, Peninggalan Belanda yang Terancam Hilang

Jejak peninggalan Belanda di Surabaya bukan sekadar gedung-gedung perkantoran kuno. Ada juga sebuah benteng yang dulunya menjadi tempat penyimpanan peluru.
Benteng tersebut bernama Benteng Kedung Cowek yang berada di Kelurahan Kedung Cowek, dekat pesisir Pantai Kenjeran.
Menurut sejarawan Kuncarsono Prasetyo, Benteng Kedung Cowek sengaja didirikan untuk mengantisipasi serangan militer dari wilayah utara laut Surabaya.
Memang dari lokasi benteng kita bisa melihat pemandangan Selat Madura dan Jembatan Suramadu.
''Berdasarkan cetak biru dari museum perang di Belanda, Benteng Kedung Cowek dirancang pada tahun 1899 dan dibangun pada tahun 1910. Tetapi pembangunan benteng ini tidak selesai karena krisis moneter di tahun 1925,'' cerita Kuncar kepada Basra (12/6).
Saat ini Benteng Kedung Cowek masih berdiri kokoh. Sayangnya, kondisi benteng kini tidak terawat karena banyak tumbuhan menjalar yang mengelilingi benteng.
Keberadaan benteng yang seolah terabaikan ini membuat Kuncar dan para pegiat sejarah lainnya jadi gundah. Alasannya, benteng bersejarah itu belum berstatus sebagai cagar budaya.
"Kalau belum berstatus cagar budaya, benteng itu sewaktu-waktu bisa dirobohkan oleh siapa saja tanpa ada sanksi hukum. Ini sangat mengkhawatirkan," tukasnya.
Menurut Kuncar, benteng tersebut telah layak dijadikan cagar budaya sesuai UU 11/2010 tentang Cagar Budaya.
Beberapa poin yang dimaksud di antaranya, bangunan yang telah berusia lebih dari 50 tahun, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, mewakili arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
"Sesuai UU, ada 4 poin syarat agar disebut situs cagar budaya. Kami rasa sudah memenuhi. Sejak tahun 2015 keberadaan benteng tersebut sudah mencuat, tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutannya," keluh Kuncar.
Kuncar mengatakan, saat ini status kepemilikan Benteng Kedung Cowek tengah menjadi polemik dan dimiliki pihak swasta.
Meski demikian, kata Kuncar, sebenarnya perkara kepemilikan benteng ini tidak menjadi soal dalam penetapan sebuah bangunan untuk menjadi cagar budaya. Tanpa status cagar budaya itu, Benteng Kedung Cowek berpotensi diratakan kapan pun.
"Tanpa status bisa diratakan karena tidak ada perlindungan hukum," tegas Kuncar.
Kuncar dan praktisi sejarah kota Surabaya lainnya pun mendesak Pemkot Surabaya untuk segera menetapkan status Benteng Kedung Cowek sebagai cagar budaya.
"Kepemilikan nomor sekian, yang penting keberadaan benteng bersejarah itu terselamatkan," simpulnya.
(Reporter : Masruroh / Editor : Windy Goestiana)
