Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Besaran Kuota Penerimaan Siswa Baru Jenjang SMA dan SMK di Jatim
5 Mei 2025 14:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kuota penerimaan siswa baru tahun ajaran baru 2025/2026 mengacu pada aturan yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Permendikdasmen no 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada peraturan tersebut, Kemendikdasmen telah memutuskan besaran kuota masing-masing jalur. Misalnya saja, untuk jenjang SMA jalur afirmasi minimal 30 persen. Kemudian jalur prestasi SMA minimal 30 persen, Jalur domisili SMA 35 persen, dengan rincian jalur domisili reguler 20 persen dan jalur domisili sebaran 15 persen, jalur prestasi lomba 5 persen dan jalur mutasi 5 persen.
Selanjutnya jenjang SMK, kuota afirmasi sebesar 15%, mutasi orang tua 5%, prestasi hasil lomba 5%, domisili SMK 10 % dan jalur nilai prestasi akademik 65%.
Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (UPT TIKP) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
(Dindik Jatim) Mustakim menjelaskan, kuota-kuota tersebut sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Kalau dari pusat kuota domisili SMA minimal 30 persen, afirmasi SMA minimal 30%, prestasi SMA minimal 30%, dan mutasi maksimal 5%," ujar Mustakim, Senin (5/5).
ADVERTISEMENT
"Tapi karena total dari semua jalur di SPMB SMA masih 95%, maka sisa kuota 5 persen dimasukkan ke jalur domisili SMA, sehingga jalur Domisili SMA SPMB Jatim kuotanya 35%," sambungnya.
Mustakim mengungkapkan, untuk jalur domisili SMA, nilai akademik akan diprioritaskan. Nilai akademik yang dinilai ini merupakan hasil nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1-5 kemudian ditambahkan dengan Indeks sekolah.
Terkait Indeks sekolah, poin ini didapatkan dari sekolah yang lulusannya masuk SMA Negeri dan/atau SMK Negeri di Jatim kemudian dibagi rata-rata. Proporsi pada penilaian ini didasarkan pada 60 persen nilai rapor + 40 persen Indeks sekolah.
"Ini acuan utama nilai akhir akademik yang akan digunakan sebagai seleksi untuk jalur domisili," imbuhnya.
Mustakim menjelaskan, jika tahun lalu nilai akhir akademik = 30% Indeks sekolah + 20% akreditasi + 50% nilai rata-rata rapor. Sekarang, nilai akhir akademik hanya menggunakan 60% nilai rata-rata rapor + 40% Indeks sekolah.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada nilai akhir yang sama, maka baru menggunakan jarak. Tahun lalu ada desa dekat dengan sekolah. Karena tidak masuk domisili ini kita perbaiki dan kita evaluasi, agar desa-desa yang berdekatan dengan sekolah bisa masuk domisili. Harapan kita SPMB bisa terlaksana dengan baik," tandasnya.