Buka Usaha Pemalsuan Ijazah, Warga Surabaya Raup Rp 86 Juta

Konten Media Partner
22 Juni 2021 13:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat rilis kasus pemalsuan ijazah, Selasa (22/6). Foto-foto: Masruroh/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat rilis kasus pemalsuan ijazah, Selasa (22/6). Foto-foto: Masruroh/Basra
ADVERTISEMENT
Penjualan hasil manipulasi atau pemalsuan data berupa ijazah melalui media sosial Facebook (FB), Instagram (IG) dan juga Whatshapp (WA) berhasil dibongkar Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
ADVERTISEMENT
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, dari pengungkapan kasus pemalsuan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka.
"Keduanya melakukan aktivitas ilegal dengan memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Repli, Selasa (22/6).
Sementara itu AKBP Zulham, Wadirreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, sejak akhir tahun 2019, dua pelaku telah menawarkan jasa di medsos. Ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda.
"Untuk ijazah SD dipatok 500 ribu, SMP 700 ribu, SMA/SMK 800 ribu, ijazah S1 2 juta, ijazah S2 2,5 juta, KTP 300 ribu, KK 300 ribu, akta kelahiran 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam 500 ribu," rinci Zulham.
Ijazah yang dipalsukan tersangka.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura, dan BP (26) warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
ADVERTISEMENT
Ditambahkan Zulham, kedua pelaku sengaja menawarkan kepada orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu.
"Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku," imbuh Zulham.
Sejak beroperasi tahun 2019, lanjut Zulham, kedua tersangka sudah mendapatkan keuntungan Rp 86 juta.
Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelfon tersangka BP dan memesan ijazah. Korban hanya perlu mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap.
Dari perbuatan kedua tersangka, akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT