Konten Media Partner

Buku yang Bahas Dinamika Pilpres 2024 Ini Jadi Sorotan Pakar Hukum di Surabaya

13 Desember 2024 6:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peluncuran buku “Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologi” karya Todung Mulya Lubis, di Surabaya. Foto: Masruroh/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran buku “Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologi” karya Todung Mulya Lubis, di Surabaya. Foto: Masruroh/Basra
ADVERTISEMENT
Peluncuran buku “Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologi” karya Todung Mulya Lubis baru saja dilakukan secara serentak di lima kota di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara Unair Mohammad Syaiful Aris mengatakan bahwa buku Todung menjadi perbincangan karena mengulas perdebatan Pilpres yang kompleks dan tidak hanya berfokus pada aspek hukum.
“Buku ini menarik karena membahas perdebatan yang tidak hanya hukum, tetapi juga politik, etika, dan psikologi,” ujar Syaiful dalam acara diskusi buku di Surabaya, (12/12).
Menurut Syaiful, peluncuran buku “Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologi” menjadi momentum penting untuk refleksi dan perbaikan sistem demokrasi di Indonesia.
“Catatan untuk kita semua, ada hal yang harus diperbaiki yakni sebuah prinsip luber dan jurdil. Proses pemilu tidak dilupakan dan bisa dilakukan perbaikan untuk proses pilpres ke depan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan Pilpres 2024 lalu memang menimbulkan pro kontra di masyarakat terutama terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Syaiful mengungkapkan, Todung dalam bukunya juga menekankan bahwa MK tidak hanya menguji perselisihan hasil dan angka penyelenggaraan pemilu, tetapi juga memiliki peran penting dalam perbaikan sistem pemilu ke depan.
“Proses pilpres sudah selesai, kita harus move on. Tapi menarik dicatat, beliau (Todung) terkait proses pilpres terutama dengan sengketa di Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Syaiful mengatakan, di catatan buku itu penulis menggaris bawahi bahwa MK itu tidak hanya menguji perselisihan hasil dan angka, tapi ada catatan perbaikan terhadap sistem pemilu ke depan.