Konten Media Partner

Disaksikan Istri, Ayah Kandung Penganiaya Bayi Usia 5 Hari Ditangkap Polisi

BASRA (Berita Anak Surabaya)verified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan. Foto: Pixabay

R (29), warga Tambak Wedi, Surabaya, yang tega menganiaya bayinya sudah ditangkap polisi. R ditangkap sehari setelah peristiwa penganiayaan terhadap bayi berusia 5 hari itu.

"Hari Jumat (19/4) ditangkap polisi," ujar N, istri R sekaligus ibu dari bayi malang tersebut, kepada Basra, (22/4).

N mengungkapkan jika dirinya menyaksikan penangkapan sang suami. Meski tak menampakkan diri di hadapan sang suami, namun N mengaku menyaksikan penangkapan tersebut dari dalam mobil polisi.

"Saya di dalam mobil (polisi), dia ditangkap pas di rumah mertua. Ada adik dan ibunya," imbuh N.

N bersyukur penangkapan tersebut tak disaksikan secara langsung oleh putra pertamanya yang masih berusia 1,5 tahun.

"Anak (pertama) pas lagi diajak ayah mertua keluar rumah," tukasnya.

N menegaskan jika keputusannya membawa kasus penganiyaan tersebut telah mendapat persetujuan dari kedua orang tua R. Bahkan N mengaku jika ayah mertuanya tak mempermasalahkan apabila putra pertamanya itu dihukum penjara seumur hidup.

"Katanya 'Jarno masih dipenjara sak lawase (biarin meski dipenjara seumur hidup'," ujar N menirukan perkataan sang ayah mertua.

Sementara itu Mei Rukmana, pengacara sekaligus founder Yayasan Star Arutala, yang kini menjadi tempat bernaung N dan bayinya, membenarkan jika R telah ditangkap dan dijebloskan oleh Polda Jatim.

"Sudah masuk (sel tahanan)," tegas perempuan berhijab ini.

Penganiayaan terhadap bayi berjenis kelamin laki-laki itu terjadi pada hari Kamis (18/4) dini hari di kosan korban. Bayi E yang rewel dibanting, dipukul, dan digigit oleh ayah kandungnya sendiri.