Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Dokter Forensik Menjawab Soal Banyak Gigi Depan Jenazah Valent yang Lepas
26 April 2022 9:01 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Meninggalnya Valentino Tandjung (16), siswa berkebutuhan khusus SMPN 23 Surabaya, menimbulkan banyak pertanyaan. Pasalnya, jasadnya yang ditemukan pada Rabu (20/4) sore menggantung pada pohon lamtoro di lahan kosong belakang Transmart Jalan Kalirungkut. Selain itu, kondisi gigi bagian depan korban juga banyak yang sudah lepas. Valent ditemukan dalam kondisi tak bernyawa usai dilaporkan hilang oleh keluarganya pada 6 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Hasil pemeriksaan tim forensik RSUD Dr. Soetomo terkait peristiwa meninggalnya Valent tidak ditemukan adanya tindak kekerasan. Sehingga dinyatakan meninggal bunuh diri. Hal ini lantas memicu banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
Kepala Departemen dan SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSU dr Soetomo Surabaya dr Edi Suyanto SpF SH MH, mengungkapkan ada tahapan-tahapan perubahan pada jenazah. Tahap pertama, seseorang yang meninggal dunia berarti berhentinya tiga fungsi tubuh, yakni nafas, pembuluh darah, dan jantung.
"Ketika seseorang dinyatakan mati, itu ada tahapan-tahapan perubahan jenazah. Mulai awal menurunkan suhu, ada dingin, kemudian ada perubahan pada mayat. Kalau sudah lebih dari 24 jam terjadi pembusukan yang dimulai dari usus. Pembusukan ini terus berlangsung sampai sempurna," jelasnya saat dihubungi Basra, Selasa (26/4).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut dikatakan Edi, proses pembusukan yang agak lambat terjadi pada rahang gigi atau tulang gigi yang bisa berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun tergantung kondisi tanah. Artinya proses pembusukan jenazah apakah terjadi di dalam tanah ataukah di atas tanah.
"Nah jika jenazah ditemukan gantung diri, artinya proses pembusukan terjadi di atas tanah. Biasanya proses pembusukan berjalan agak lambat sedikit jika di atas tanah. Dan pembusukan yang paling lama itu terutama di gigi atau rahang gigi, bisa lepas atau enggak lepas tergantung waktu sebelumnya apakah giginya ada karies atau infeksi pada giginya. Biasanya kalau ada infeksi atau radang, gigi bisa mudah terlepas. Tapi kalau tidak ada masalah pada gigi ya tidak akan terlepas," paparnya.
ADVERTISEMENT
Edi kembali menegaskan gigi dan rahang tulang gigi agak lambat terlepas pada jenazah, kecuali jika gigi sebelumnya ada masalah seperti karies atau infeksi. Gigi yang terlepas pada jenazah yang masih dalam kondisi satu bulan, lanjutnya, bisa juga terjadi akibat adanya trauma. Trauma ini bisa karena adanya benturan benda keras.
"Kalau ada trauma itu bisa juga bikin gigi jenazah cepat rontok atau tanggal. Jadi tanggalnya gigi itu bisa jadi karena ada trauma atau infeksi," tukasnya.
Pada kasus jenazah yang ditemukan tergantung, Edi mengungkapkan bisa jadi karena jenazah benar-benar gantung diri atau malah digantung. Orang yang mati gantung diri, kata Edi, biasanya ada trauma di leher yang disebabkan oleh jeratan. Maka lebam mayat ada di area kepala atau leher.
ADVERTISEMENT
"Beda kalau orang digantung, lebam mayat sebelumnya tidak di leher karena meninggalnya bukan karena jeratan di leher tapi karena penyebab trauma yang lain atau karena pembekapan atau karena diracun. Jadi lebamnya tidak pada bagian leher ke atas, bisa jadi di organ yang lain," tandasnya.
Terkait jenazah Valent, Edi menegaskan jika pihak keluarga menolak dilakukannya tindakan otopsi. Edi juga menyayangkan adanya opini di media yang menyebutkan pihak keluarga menyakini jika korban dibunuh.
"Keluarga (ibu) korban berasumsi di media kalau anaknya ini dibunuh, tapi menolak dilakukan otopsi pada jenazah. Hasil forensik memang tidak ditemukan adanya tindak kekerasan seperti luka lebam pada tubuh. Nah untuk mengetahui apakah korban gantung diri atau korban pembunuhan harusnya dilakukan otopsi, tapi ibunya menolak otopsi. Jadi ya tidak bisa berlanjut pada proses selanjutnya," tukasnya.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini