Driver Ojol di Surabaya Respons Imbauan Kemenaker Terkait THR

Konten Media Partner
22 Maret 2024 7:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Driver ojol di Surabaya saat melakukan aksi demo beberapa waktu lalu. Foto: Humas PDOI Jatim
zoom-in-whitePerbesar
Driver ojol di Surabaya saat melakukan aksi demo beberapa waktu lalu. Foto: Humas PDOI Jatim
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menyambut baik imbauan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan jajarannya agar perusahaan aplikator transportasi online juga mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol).
ADVERTISEMENT
"Kabar ini tentunya sangat menggembirakan bagi rekan-rekan ojol," kata Daniel Lukas Rorong, Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur, dalam keterangan tertulis yang diterima Basra, Kamis (21/3) malam.
Menurut Daniel, ini merupakan langkah bijak yang tentunya sangat didukung oleh para ojol di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Timur.
"Perihal THR nantinya dalam bentuk uang tunai, sembako, atau apa pun itu, kami serahkan sepenuhnya pada aplikator (perusahaan transportasi online). Dan jika benar terealisasi, ini merupakan sejarah pertama sejak perusahaan transportasi online beroperasi di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Herry Wahyu Nugroho Ketua PDOI Jawa Timur menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkirim surat pada pihak aplikator melalui kantor operasionalnya yang di Surabaya untuk meminta penjelasan perihal THR untuk ojol nantinya seperti apa. Termasuk, apakah driver taksi online termasuk yang menerima THR.
ADVERTISEMENT
"Hal ini kami lakukan untuk menekan arus bawah agar tidak bergejolak, yang nantinya berujung pada aksi demonstrasi besar-besaran menjelang hari raya Idul Fitri, khususnya di Jawa Timur dan berpusat di Surabaya," tutur Herry.
PDOI Jatim sendiri juga menolak, pemberian THR untuk ojol dihubungkan dengan program yang sudah berlaku secara reguler selama ini oleh perusahaan transportasi online.
"Harus dibedakan antara pemberian THR dan program reguler yang berlaku selama ini. Seperti harga khusus untuk ganti oli, tebus murah sembako, dan lain sebagainya," jelasnya.
PDOI Jatim juga menolak jika nantinya pemberian THR tersebut dalam bentuk bonus insentif yang diberikan jika driver online bekerja saat lebaran.
"Ya beda dong. Jangan disamakan. Tapi kalau memang perusahaan aplikator transportasi online tetap ingin memberikan bonus insentif saat Lebaran, tentunya kami dukung. Biasanya, tarifnya memang melonjak untuk 2 hari pertama Idul Fitri. Dan yang masih tetap 'narik', tentunya panen atau dapat penghasilan lebih dibandingkan hari-hati biasanya," ungkap Herry.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau platform aplikasi transportasi online memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada driver ojek online (ojol) tahun ini.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, driver ojol memang bekerja dengan sistem kemitraan, tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) sehingga berhak menerima THR.